JURNALIS.co.id – Polisi memusnahkan 12 butir ekstasi hasil pengungkapan kasus narkotika di Kota Pontianak, Kamis (05/10/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender. Ekstasi dicampur air dan larutan pembersih lantai.
Kasat Narkoba Polresta Pontianak, Kompol Joko Sutriyatno mengatakan ekstasi yang dimusnahkan tersebut adalah milik tersangka S.
Yang mana, lanjut Joko, sebelumnya tersangka ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan, pada September lalu.
Joko menerangkan, setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, pelaku berusaha menyembunyikan barang bukti dengan menaruh ekstasi di dalam mulutnya.
“Ketika diperiksa secara detail, pelaku sempat membuang barang bukti dengan meludah. Namun diketahui oleh anggota,” kata Joko.
Dia menuturkan dari interogasi pelaku, mengaku jika barang haram akan dijual di tempat hiburan malam dengan harga Rp250 sampai Rp300 ribu per pil.
“Sabu dan ekstasi ini belum ada pembelinya. Pelaku nanti menunggu parkiran atau didekat tempat hiburan malam. Pembeli yang akan mendatanginya,” ucap Joko.
Joko mengatakan, sebelumnya pihaknya juga berhasil mengungkap peredaran narkotika di tempat hiburan malam dengan barang bukti ratusan pil ekstasi.
“Jadi kami selalu melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang diduga menjual ekstasi di tempat-tempat hiburan malam,” pungkas Joko. (hyd)
Discussion about this post