Kejari Ketapang Berhasil RJ Warga Pelanggar Pasal 351

Penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara kepada masing-masing yang bersangkutan. Foto: Kejari Ketapang

JURNALIS.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang berhasil melaksanakan Restoratif Justice (RJ) terhadap warga Desa Periangan, Kecamatan Jelai Hulu yang melanggar pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP, Rabu (27/09/2023) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhany melalui Kasi Intel Kejari, Panter Rivay Sinambela mengatakan pihaknya berhasil melaksanakan RJ terhadap warga bernama Salang Dkk yang melanggar Pasal 351.

Baca Juga :  Kejaksaan Ketapang Terus Dalami Dugaan Korupsi di Desa Sejahtera, Kayong Utara

“RJ sukses kita gelar di rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Ketapang,” kata Panter, Jumat (06/10/2023).

Panter menyebut, pada pelaksanakan RJ sekaligus dilakukan penyerahan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan retoratif kepala Kejaksaan negeri ketapang kepada Salang bin Unduh, Tomi bin Salang, Malik Sudianto, Drisujatno alias Jatno.

Baca Juga :  Lama Diintai Polisi, Bandar Sabu di Nanga Tayap Akhirnya Ditangkap

“Surat ketetapan diserahkan oleh Kasi Pidum Novan Arianto beserta jaksa fasilitator dan para pihak, termasuk pelaku dan korban yang saling sepakat untuk berdamai,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa Panter RJ merupakan program Kejaksaan guna menciptakan penegakan hukum yang humanis dan membuka ruang untuk para pihak yang memenuhi syarat sesuai ketentuan untuk saling memaafkan. (lim)


Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?