

JURNALIS.co.id – Pria berinisial TQ asal Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah ditangkap polisi lantaran membawa sabu.
Pelaku ditangkap anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar pada Selasa (10/10/2023) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan pelaku ditangkap di kios buah langsat yang berada di tepi jalan Trans Kalimantan, Desa Kuala Ambawang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya
“Saat di geledah ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat sekitar 305,06 gram atau sekitar tiga ons,” kata Thelly, Rabu (11/10/2023).
Thelly menuturkan pengungkapan penyelundupan sabu tersebut berkat informasi dari masyarakat. Dari informasi itu anggota melakukan penyelidikan akhirnya mendapatkan informasi seorang pemuda yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Sungai Ambawang.
Thelly menerangkan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Mapolda Kalbar.
“Tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” tegas Thelly. (hyd)