JURNALIS.co.id – Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Heri Mustamin mengatakan pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang Retribusi dan Pajak Daerah Kalbar sangat penting untuk dilakukan.
Menurut Heri yang juga merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembentukan perda tersebut, hadirnya Perda Retribusi dan Pajak Daerah Kalbar akan berkaitan dengan keabsahan APBD 2024.
“Raperda ini termasuk mendesak disahkan, karena erat kaitannya dengan keabsahan APBD 2024 yang sedang dibahas tim eksekutif-legislatif,” kata Heri, Kamis (12/10/2023).
Menurut Heri berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah dan Pusat termasuk Peraturan Pemerintah (PP) 33 tahun 2023, mengamanahkan bahwa semua pajak daerah, retribusi harus mengacu kepada aturan tersebut.
Artinya semua aturan berkaitan pungutan, pajak dan retribusi daerah ada peraturan diatasnya. Semua tidak berlaku apabila, perdanya belum disahkan.
“Kalau tidak segera disahkan, maka akan berpengaruh kepada APBD 2024 tentang perda retribusi daerah dan pajak daerah, yang cantolannya jelas ke UU Nomor 1 tahun 2022 dan PP 35 tahun 2023 ini,” jelas Heri.
Dalam perda tersebut, kata Heri, ada beberapa hal krusial mengatur tarif retribusi yang diperbolehkan ditarik, termasuk retribusi rumah sakit pemerintah.
Semua tarif sudah ditentukan batas maksimalnya sesuai aturan dalam PP 35 tersebut Artinya seluruh tarif retribusi, pungutan, dan pajak daerah dalam Raperda ini tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.
Di sisi lain dalam Raperda tersebut juga mengatur pajak baru, berupa pajak mineral bukan tambang yang intinya non batuan bukan tambang. Contoh ruang lingkup usahanya yakni seperti usaha batu kapur dan lain-lain.
“Ada juga pajak berhubungan dengan BBNKB-PKB yang ditarik provinsi dengan sendirinya terjadi penurunan tarif. Misalnya PKB Rp 1,5 juga menjadi Rp 1,1 juta saja,” pungkasnya. (lov)
Discussion about this post