Penyelundupan Kendaraan Mewah dari Luar Negeri ke Kalbar Masih Marak

Kepala Bidang Fasilitas Kanwil DJBC Kalbagbar, Beni Novri menunjukan rokok ilegal yang disita ketika menggelar konferensi pers, Rabu (11/10/2023) sore. Foto Hyd/JURNALIS.co.id

JURNALIS.co.id – Sepanjang Januari hingga September 2023, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mengeluarkan 964 surat bukti penindakan.

“Khusus September, kami mengeluarkan 99 lembar surat bukti penindakan,” kata Kepala Bidang Fasilitas Kanwil DJBC Kalbagbar, Beni Novri ketika menggelar konferensi pers, Rabu (11/10/2023) sore.

Beni menerangkan beberapa kasus yang masih menjadi perhatian yakni narkotika, rokok ilegal, miras ilegal, serta kendaraan ilegal.

Beni menjelaskannya, dari 964 surat bukti penindakan, 33 lembar surat di antaranya kasus narkotika yang terdiri dari sabu 71,731 gram, 6.293 pil ekstasi dan 20.563 gram ganja.

Selain itu, lanjut Beni, pihaknya juga melakukan penindakan peredaran rokok ilegal sebanyak 3.817.864 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 5.010.936.011.

Baca Juga :  Penumpang Pesawat di Bandara Supadio Sembunyikan Tiga Paket Sabu Dalam Anus

“Untuk kasus minuman beralkohol ilegal sebanyak 21.335,39 liter berhasil disita dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24.783.138.358,” terang Beni.

Ia mengungkapkan, untuk kasus kendaraan ilegal dari luar negeri yang masuk ke Kalimantan Barat, pihaknya berhasil menyita lima unit mobil dengan merek Hummer, BMW Coupe (EP2), Nissan Silvia S15, Land Cruiser, dan Mercedes-Benz dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp5.150.000.000.

“Dari 964 surat bukti penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang sebesar Rp124.677.719.966. Sedangkan untuk potensi kerugian negara mencapai Rp22.751.834.238. Di mana jika dibandingkan di tahun sebelumnya, mengalami tren peningkatan dari tahun 2022 sebesar Rp16 miliar,” ungkap Beni.

Baca Juga :  Pemprov Kalbar Siap Fasilitasi Pergeseran Anggaran Kabupaten Melawi TA 2023

Beni mengatakan untuk periode Januari – Oktober 2023, terdapat sepuluh kasus yang sudah berstatus P21, yakni kasus minuman mengandung etil alkohol berbagai merek dan rokok ilegal serta beberapa kasus lainnya.

Beni menyatakan para pelaku diduga melanggar pasal 54 dan atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (hyd)


Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?