JURNALIS.co.id – Jumat keramat akhirnya menimpa Sg, mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Ketapang. Pada Jumat (13/10/2023) sore, Sg ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Disdik Ketapang tahun 2023.
Tidak cuma ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi melakukan penahanan terhadap Sg.
“Hari ini (Jumat, red) SG kita periksa sebagai saksi setelah itu kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela, sesaat lalu.
Panter mengatakan Sg langsung pihaknya titipkan ke Lapas Kelas II B Ketapang. Tersangka ditahan lantaran diduga melakukan pungli terkait pengelolaan DAK fisik Disdik tahun 2023.
“Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 12 E UU Tipikor dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Panter menjelaskan sambil tersangka ditahan di Lapas, pihaknya masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk pengembangan kasus lebih lanjut tentu akan kami sampaikan,” pungkas Panter.
Sebelumnya diberitakan Bupati Ketapang akhinya copot Sg dari jabatannya sebagai Sekdis Pendidikan Ketapang. Dia dirotasi menjadi Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Ketapang. Pencopotan Sugiarto selaku Sekretaris Disdik bersamaan dengan rotasi puluhan pejabat yang dilakukan Bupati Ketapang Martin Rantan, Rabu (06/09/2023).
Disinggung mengenai dipindahkan Sg dari Sekdis Pendidikan menjadi Sekretaris Litbang, Martin mengaku sengaja melakukannya agar yang bersangkutan lebih konsentrasi dan fokus pada persoalan dihadapi.
“Biar lebih konsentrasi. Kalau ternyata dia bersalah, mungkin suatu saat diberhentikan, tapi mudah-mudahan bisa selesai masalahnya,” ujarnya.
Martin menyampaikan telah memanggil Rudy selaku pengganti Sg di Dinas Pendidikan agar dapat membantu membenahi Disdik Ketapang.
“Rudy pernah menjabat sebagai Kepala ULP dan punya pengalaman dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu, kita juga memindahkan beberapa staf dari dinas lain untuk membantu di sana,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui lantaran terbelit dugaan kasus pungli DAK tahun 2023, Sg bahkan sudah diperiksa Kejari Ketapang. Kepada awak media, Sg berdalih tidak pernah menyuruh melakukan pungutan. Namun secara tidak langsung, dia mengaku mengetahui soal pungli tersebut. Tapi ia membantah telah menyuruh staf Disdik Ketapang mengambil pungutan.
“Saya tidak mengarahkan staf untuk lakukan pungutan, tapi saya memang mengarahkan agar staf berkomunikasi dengan para kepala sekolah untuk kerelaan membantu,” katanya usai keluar dari kantor Kejari Ketapang, Kamis (31/08/2023).
Sg mengatakan pungutan yang ada diperuntukan untuk biaya-biaya alat tulis kantor (ATK), seperti fotokopi, penggandaan yang tidak tercover dalam rencana kegiatan. Sehingga hal tersebut menjadi beban pihaknya.
“Jadi itu menjadi beban kami. Makanya saya mengarahkan staf agar berkomunikasi dengan kepala sekolah,” ucapnya.
Dia menjelaskan, secara aturan dan idealnya pungutan tersebut tidak diperbolehkan. Hanya saja dirinya mengaku memang perlu untuk pembayaran sejumlah item yang tidak tercover dalam anggaran kegiatan. (lim)
Discussion about this post