JURNALIS.co.id – Kepedulian Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam pemenuhan hak-hak anak terus ditingkatkan. Berbagai fasilitas umum kini juga menyediakan taman bermain. Lebih lagi, kebijakan dan program yang dicantumkan lewat Peraturan Daerah (Perda) pun kian mempertegas Pontianak menuju kota yang ramah anak.
Salah satunya tampak dari dibangunnya Pondok Pesantren Nahdlatus Syubban, pondok pesantren ramah anak yang bertempat di Jalan Apel Gang Apel 7, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat. Usai meresmikan, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan, pihaknya bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak untuk menekan angka kekerasan terhadap anak.
“Pesantren mendidik dengan pondasi keimanan dan ketakwaan. Fungsi pesantren sebagai pemberi pedoman kepada masyarakat, termasuk anak-anak. Dengan pondok pesantren ramah anak ini, semoga tercapai cita-cita Pontianak kota ramah anak,” katanya usai Deklarasi Pondok Pesantren Ramah Anak, Selasa (17/10/2023).
Anak adalah generasi pemegang tongkat estafet pembangunan selanjutnya. Bahasan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk saling mengawasi aktivitas anak-anak di dalam maupun luar rumah. Di era media sosial seperti sekarang, mudah untuk warga melaporkan oknum yang terlihat mencurigakan kepada pihak berwenang. Di sisi lain, ia berharap kepada penegak hukum agar terus memburu pelaku kekerasan terhadap anak di Kota Pontianak.
“Sekarang masyarakat bisa memviralkan, ada hukuman sosial kepada oknum pelaku. Aparat penegak hukum juga pasti memburu setiap pelaku,” katanya.
Setiap santri, tegas Bahasan, harus menanamkan nilai-nilai kebaikan dalam setiap sendi-sendi kehidupannya. Selain itu juga menunjukkan adab sopan santun maupun budaya hormat kepada seluruh makhluk alam semesta.
“Selaku lembaga pendidikan, saya yakin, pondok pesantren mengajarkan ilmu pengetahuan yang memicu anak-anak fokus mengembangkan kreativitas serta inovasi mendorong mereka produktif,” pungkasnya. (hen)
Discussion about this post