

JURNALIS.co.id – Kapolsek Bunut Hulu Iptu Jaspian mengatakan pihaknya melalui Bhabinkamtibmas sering memberi imbauan larangan melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi persawahan Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Hari ini juga Bhabinkamtibmas bersama TNI, Satpol PP dan Kepala Desa turun lagi melakukan himbauan kepada pekerja PETI di lokasi persawahan tersebut, agar tidak melakukan aktifitas PETI,” katanya, Senin (23/10/2023).
Sebelumnya, Bupati Kapuas Hulu yang meminta kepolisian untuk menindak tegas terhadap oknum masyarakat yang melakukan aktivitas PETI di Desa Sungai Besar.
Jaspian menyampaikan sejak menjabat Kapolsek Bunut Hulu pada awal bulan September 2023, dirinya bersama Forkompincam Bunut Hulu dan Desa langsung melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas PETI.
“Jadi berbagai upaya pencegahan agar tidak ada aktivitas PETI wilayah Kecamatan Bunut Hulu sudah kami laksanakan,” ucapnya.
Selain itu, kata Jaspian, Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Bunut Hulu sudah melakukan penertiban terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas PETI di Desa Sungai Besar wilayah Kecamatan Bunut Hulu tersebut.
“Alhamdulillah, masyarakat yang melakukan aktivitas PETI di lahan persawahan sudah dihentikan, jadi apabila melakukan lagi akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara Kepala Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu, Syahrial menyampaikan dirinya bersama kepolisian juga sudah sering melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas PETI di wilayah persawahan.
“Jadi kami tidak melakukan pembiaran terhadap aktifitas PETI terserbut, karena kami sudah sering melakukan himbauan dan sosialisasi terkait larangan PETI ke masyarakat,” ujarnya.
Terkait irigasi wilayah persawahan tempat lokasi aktifitas PETI, kata Syahrial, sudah rusak sejak tahun 2020.
“Rusaknya irigasi dikarenakan faktor bencana alam,” pungkasnya. (opik)