JURNALIS.co.id – Seorang pria berinisial DK (26) warga Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak ditangkap polisi lantaran membobol bengkel motor di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku diringkus di rumahnya oleh anggota Unit Jatanras Polres Kubu Raya bersama Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara pada Kamis (19/10/2023).
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan kasus pembobolan bengkel tersebut terjadi pada Minggu (01/10/2023) lalu. Saat itu, korban datang ke bengkel motornya dan mendapati pintu dalam keadaan rusak.
Ade mengungkapkan ketika korban memeriksa bengkel, barang-barang banyak yang hilang. Di antaranya spring baru mobil truk empat batang, aki sedang 12 unit, spring mobil truk bekas dua batang, mesin impact dua unit, laptop satu unit dan aki besar tiga unit hilang.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp40 juta,” kata Ade, Rabu (25/10/2023).
Setelah menerima laporan korban, kata Ade, tim Jatanras Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, didapati identitas diduga pelaku pencurian yakni DK, warga Kecamatan Pontianak Utara.
Ade menjelaskan, berdasarkan petunjuk yang didapat, anggota langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.
“Saat ditangkap pelaku sedang asik bermain judi slot menggunakan handphone miliknya,” ungkapnya.
Ade mengatakan dari interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil laptop, spring mobil truk, mesin impact dan aki mobil. Pelaku juga mengakui, bahwa perbuatannya dilakukan dua kali di tempat kejadian yang sama.
Ade mengungkapkan pelaku mengaku barang-barang curian tersebut dijual kepada seseorang yang ia tidak kenal di daerah Kecamatan Pontianak Timur sebesar Rp1,6 juta.
“Dari keterangan pelaku, ia mau melakukan pencurian tersebut demi bermain judi slot dan membeli sabu,” ungkap Ade.
Ade menyatakan, saat ini tim Jatanras masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan orang dan kasus pencurian lain yang mungkin melibatkan pelaku yang sama.
Ade menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (hyd)
Discussion about this post