JURNALIS.co.id – Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan bersama Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat turun langsung ke lokasi PETI di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kamis (26/10/2023).
Dalam kunjungan tersebut, Wakil Bupati bersama Kapolres Kapuas Hulu memberikan imbauan atau sosialisasi kepada warga masyarakat Desa Sungai Besar tentang larangan untuk melakukan aktifitas PETI.
Tampak hadir mendampingi Wakil Bupati dan Kapolres Kapuas Hulu, Kasat Binmas Iptu Cahya Purnawan dan dihadiri oleh Camat Bunut Hulu Joko Kusmanto, Kapolsek Bunut Hulu Iptu Jaspian, Danramil 1206-13/Bunut Hulu Serka Syarif Beni, staf kantor Kecamatan Bunut Hulu, Kepala Desa Sungai Besar Syahrial, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Besar Bripka Heri Saputra dan Babinsa Koramil Bunut Hulu Koptu Adi.
Hadir juga Ketua BPD Sungai Besar Sajurin Kurniawan, Ketua BPP Desa Sungai Besar Abdul Rasyid, perangkat Desa Sungai Besar dan tokoh masyarakat, tokoh adat serta warga masyarakat Desa Sungai Besar.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan menyampaikan bahwa maksud dan tujuannya mendatangi lokasi PETI yang berada di Desa Sungai Besar ini adalah untuk mengimbau dan menyelamatkan lokasi persawahan yang dikelola masyarakat setempat.
Kapolres menyayangkan sekali bahwa persawahan ini telah berubah fungsinya menjadi tempat PETI yang dimana memberikan dampak buruk baik kepada sisa-sisa sawah yang masih ada dan kepada lingkungan serta masyarakat sekitar.
Kemudian Kapolres menyampaikan kepada masyarakat agar menghentikan aktifitas PETI di persawahan di Desa Sungai Besar.
“Kepada pihak Desa Sungai Besar dan warga masyarakat setempat untuk kembali membuka dan mengelola persawahan kembali,” tegas Kapolres.
Selain itu, Kapolres mengingatkan kepada oknum-oknum aparat kepolisian baik Polsek maupun Polres serta kepada pelaku pemodal BBM apabila ada masyarakat yang mengetahuinya agar melaporkan kepada Kapolres Kapuas Hulu dan akan ditindak secara tegas.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menyampaikan bahwa selaku pimpinan daerah dirinya telah melakukan tatap muka serta memberikan waktu kepada masyarakat untuk dapat mengubah kembali fungsi sawah tersebut untuk dapat dikelola kembali.
“Terkait pembiayaan dan sejenisnya pihak pemerintah akan dengan senantiasa ikut serta membantu untuk pembukaan kembali sawah tersebut dan wilayah ini pun masuk kedalam lumbung Pangan Nasional pada tahun 2022,” ujarnya.
Wabup juga menyayangkan lokasi persawahan ini telah berubah fungsi dari sawah menjadi lokasi PETI yang tidak memberikan dampak baik kepada lingkungan sekitar maupun masyarakat sekitar itu sendiri. (opik)
Discussion about this post