JURNALIS.co.id – Isay Heri alias Tikus, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Pontianak yang melarikan diri sejak 31 Januari 2023 lalu akhirnya berhasil ditangkap.
Isay berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Toba dan Polres Sanggau, pada Selasa (24/10/2023) lalu.
Kepala Lapas Kelas 2A Pontianak, Julianto Budhi Prasetyono mengatakan Isay merupakan warga binaan yang tengah menjalani program asimilasi yaitu sebagai tamping kerja halaman luar.
Program asimilasi diberikan kepada Isay sudah melalui prosedur yang berlaku, sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Hak-hak Narapidana.
“Sejak melarikan diri, kami rutin berkoordinasi dengan Polres Sanggau dan Polsek Toba untuk membantu melakukan proses pencarian, karena menurut informasi yang bersangkutan merupakan warga Sanggau,” kata Julianto, Sabtu (28/10/2023).
Dari upaya pencarian dan koordinasi serta pemantauan yang dilakukan, kata Julianto, akhirnya Isay berhasil dibekuk oleh Polsek Toba. Menindak lanjuti informasi penangkapan itu, pada Rabu (25/10/2023) petugas Lapas Pontianak bergerak menuju Polsek Toba, Kabupaten Sanggau untuk melakukan penjemputan.
“Kami mengucapkan terimakasih atas kerjasama ini, sehingga warga binaan ini dapat kembali ditangkap,” ucapnya.
Julianto menegaskan atas perbuatannya, maka hak-haknya Isay seperti remisi, asimilasi dan program integrasi akan dicabut sesuai dengan aturan perundang-undangan. (hyd)
Discussion about this post