JURNALIS.co.id – Bulog Putussibau memastikan saat ini beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) semakin menjadi pilihan masyarakat bahkan menjadi primadona. Karena hingga saat ini peningkatan penjualan beras SPHP semakin tinggi.
“Karena harga beras SPHP ini harganya lumayan jauh dengan harga beras merk lain di pasaran. Beras merk lain itu harganya Rp14 ribu per kilogram. Sementara beras SPHP itu per kilogram hanya Rp10. 600,” kata Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Putussibau M Azwar Faud, Selasa (31/10/2023).
Azwar mengatakan banyak sekali minat masyarakat terhadap beras SPHP ini. Setiap hari Bulog Putussibau menjual sedikitnya 300 karung. Namun dalam hitungan jam beras tersebut ludes dibeli masyarakat.
“Namun masyarakat tidak perlu khawatir, karena beras SPHP akan tetap selalu tersedia,” ujarnya.
Dia menyebutkan meski tingginya minat akan beras SPHP, masyarakat tidak perlu khawatir kehabisan. Pasalnya, sampai awal tahun stok aman.
“Beras SPHP Bulog sekarang kualitasnya sangat baik dan jangan takut, jangan panik karena stok beras SPHP aman,” ucapnya.
Azwar menuturkan untuk beras SPHP yang dijual Bulog Putussibau sendiri hanya dalam kemasan 5 kilogram dengan harga Rp53 ribu. Sementara untuk suplai beras ini dari Pontianak, pihaknya mendapatkan kurang lebih 200 ton per bulannya.
“Kita hanya menjual kemasan 5 kilogram, karena dengan kemasan kecil itu mudah dibawa masyarakat dan bisa langsung dikonsumsi,” sebutnya.
Selain kepada masyarakat umum, kata Azwar, beras SPHP dijual juga untuk mitra. Sedikitnya ada 80 mitra aktif yang sudah bekerjasama dengan pihaknya. Untuk penjualan beras ke mitra tentunya diatur, mereka seminggu membeli beras ini sekitar 50-60 karung. Tapi jika mereka juga ada mengambil komoditi yang lain, tentunya jumlah beras SPHP itu akan ditambah.
Lanjut Azwar, pihaknya sebenarnya tidak melarang masyarakat untuk membeli beras ini dalam jumlah banyak. Namun ada syaratnya yakni mereka harus mendaftar terlebih dahulu menjadi mitra.
“Untuk jadi mitra itu mudah dan gratis, cukup menyiapkan foto KTP, NIB, NPWP kemudian menandatangani surat pernyataan tidak menjual beras diatas HET,” pungkas Azwar. (opik)
Discussion about this post