

JURNALIS.co.id – Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bersama Polda Kalbar berhasil menggagalkan perdagangan sisik trenggiling.
Operasi bersama tersebut berlangsung pada Rabu 04 Oktober 2023 lalu. Dua orang pelaku yakni BY (44) yang berperan sebagai pengepul dan AN (63) berperan sebagai perantara berhasil ditangkap.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 337,88 kg sisik trenggiling, empat unit telepon genggam dan dua eksemplar buku rekening.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, NY ditangkap di kediamannya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Sementara AN ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Sampuk, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi.
Rasio menyatakan penangkapan terhadap kedua pelaku sangat penting untuk menghentikan rantai kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL), khususnya trenggiling.
“Penyergapan BY dan AN merupakan pengembangan dari penangkapan tiga pelaku sebelumnya, yakni FA (31 th), MR (35th), serta MN (47th) dengan barang bukti 57 Kg sisik trenggiling pada Juni 2023 di Pontianak dan Sambas,” kata Rasio saat menggelar konferensi pers, Jumat (03/11/2023).
Sedangkan penangkapan pelaku FA, MR, dan MN, lanjut Rasio, merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan perdagangan sisik trenggiling Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur dengan pelaku AF (42th), R (41th), dan AT (34th) dengan barang bukti 360 Kg.
“Total delapan pelaku yang sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang bukti 754,88 kg sisik Trenggiling,” ungkap Rasio.
Rasio menyatakan, penyidik Gakkum KLHK terus mendalami jaringan kejahatan terhadap trenggiling. Karena perburuan dan perdagangan terhadap trenggiling harus dihentikan. Jika hewan tersebut punah, maka berdampak sangat serius terhadap perusakan ekosistem.
Rasio menerangkan, trenggiling berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menjaga populasi semut, rayap dan serangga lainnya. Trenggiling memakan rayap dan semut. Berkurangnya populasi trenggiling akan menyebabkan ledakan populasi rayap dan semut, sehingga akan menganggu keseimbangan dan merusak ekosistem sehingga merugikan lingkungan dan masyarkat.
Rasio menjelaskan, satu ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp50,6 juta. satu kilogram sisik trenggiling diambil dari empat ekor trenggiling hidup.
Rasio mengungkapkan, dari barang bukti sebanyak 337,88 kg sisik trenggiling maka 1.351 ekor Trenggiling harus dibunuh. Nilai kerugian lingkungan akibat perburuan trenggiling dari kasus tersebut mencapai Rp68,36 miliar.
“Total kerugian lingkungan perdagangan 754,88 kg sisik yang berasal dari pembunuhan 3.019 trenggiling oleh jaringan Kalimantan mencapai Rp152,76 miliar,” ungkap Rasio.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad mengatakan setelah pelaku BY dan AN ditetapkan sebagai tersangka, maka terhadap keduanya akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak.
David menyatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 50 ayat 2 huruf c juncto pasal 78 ayat 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau pasal 21 ayat 2 huruf d Juncto pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ada pun ancamannya, pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 miliar.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Polhut Utama Sustyo Iriyono menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan komitmen KLHK untuk menghentikan jaringan perburuan dan perdagangan trenggiling.
“Kami tidak akan berhenti menindak kejahatan serius yang telah merugikan negara dan lingkungan sangat besar,” tegasnya.
Sustyo menuturkan kejahatan terhadap trenggiling merupakan kejahatan serius, karena merugikan lingkungan. Pihaknya berharap pelaku dihukum maksimal agar memberikan jera dan berkeadilan.
“Kami akan berkerjasama dengan PPATK untuk mendalami aliran transaksi keuangannya guna penyidikan tindak pidana pencucian uang para tersangka,” pungkas Sustyo. (hyd)