JURNALIS.co.id – Tergiur cuan, bisnis perdagangan sisik trenggiling yang dilakukan BY, warga Kabupaten Melawi akhirnya kandas lantaran ditangkap petugas Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Rabu (04/10/2023) lalu.
337,88 kilogram sisik trenggiling yang akan dijual tersangka disita petugas sebagai barang bukti tindak pidana kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Lalu, bagaimana tersangka memulai bisnis ilegalnya itu?
Tersangka BY, saat dihadirkan pada acara konferensi pers oleh tim Gakkum KLHK di Kantor BPPHLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah 3, Jalan Mayor Ali Anyang, mengaku menjual mobilnya untuk memodali bisnis sisik trenggiling tersebut.
Dari uang menjual mobil pada 2021 itu, lanjut BY, ia datang ke kampung-kampung di Kalimantan Barat membeli sisik trenggiling dari warga.
“Saya beli ke warga harganya Rp250 ribu sampai dengan Rp300 ribu per kilogram,” kata tersangka BY saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Gakkum KLHK di Kantor BPPHLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah 3, Jumat (03/11/2023).
BY mengaku rencananya pada 3 Oktober 2023 sisik trenggiling akan dikirim ke pembelinya di Medan. Per kilogram sisik trenggiling dihargai Rp1 juta. Proses pembayaran akan dilakukan dengan cara transfer ke rekening.
“Belum sempat dijual, saya keburu ketangkap,” ucap BY.
BY mengaku tertarik menjalankan bisnis jual beli sisik trenggiling karena tergiur dengan keuntungan yang didapat.
“Untungnya besar. Jadi saya tertarik,” aku tersangka.
Sementara Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. NY ditangkap di kediamannya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Sementara AN ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Sampuk, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi.
Rasio menyatakan penangkapan terhadap kedua pelaku sangat penting untuk menghentikan rantai kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL), khususnya trenggiling.
“Penyergapan BY dan AN merupakan pengembangan dari penangkapan tiga pelaku sebelumnya, yakni FA (31 th), MR (35th), serta MN (47th) dengan barang bukti 57 Kg sisik trenggiling pada Juni 2023 di Pontianak dan Sambas,” kata Rasio. Jumat (03/11/2023).
Sedangkan penangkapan pelaku FA, MR, dan MN, lanjut Rasio, merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan perdagangan sisik trenggiling Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur dengan pelaku AF (42), R (41), dan AT (34) dengan barang bukti 360 Kg.
“Total delapan pelaku yang sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang bukti 754,88 kg sisik trenggiling,” ungkap Rasio.
Rasio menyatakan penyidik Gakkum KLHK terus mendalami jaringan kejahatan terhadap trenggiling. Karena perburuan dan perdagangan terhadap Trenggiling harus dihentikan. Jika hewan tersebut punah maka berdampak sangat serius terhadap perusakan ekosistem.
Rasio menerangkan, trenggiling berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menjaga populasi semut, rayap dan serangga lainnya. Trenggiling memakan rayap dan semut. Berkurangnya populasi Trenggiling akan menyebabkan ledakan populasi rayap dan semut sehingga akan menganggu keseimbangan dan merusak ekosistem sehingga merugikan lingkungan dan masyarkat.
Rasio menjelaskan, satu ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp50,6 juta. satu kilogram sisik trenggiling diambil dari empat ekor trenggiling hidup.
Rasio mengungkapkan dari barang bukti sebanyak 337,88 kg sisik trenggiling maka 1.351 ekor trenggiling harus dibunuh. Nilai kerugian lingkungan akibat perburuan trenggiling dari kasus tersebut mencapai Rp68,36 miliar.
“Total kerugian lingkungan perdagangan 754,88 kg sisik yang berasal dari pembunuhan 3.019 trenggiling oleh jaringan Kalimantan mencapai Rp 152,76 miliar,” ungkap Rasio. (hyd)
Discussion about this post