JURNALIS.co.id – Keberadaan HS, tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak bawah umur sedang berlibur di objek wisata menuai berbagai komentar. Pengamat hukum Kalbar dari Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, Herman Hofi Munawar, meminta kepolisan mengevaluasi penangguhan penahanan HS.
Menurut Herman Hofi, penangguhan penahanan yang diberikan kepada HS mengusik rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat. Karena tersangka masih berkeliaran bahkan berkesempatan pergi liburan.
“Polresta Pontianak Kota telah memberikan keistimewaan kepada tersangka HS. Salah satunya dengan memberikan penangguhan penahanan kepadanya,” kata Herman Hofi, Sabtu (04/110/2023).
Padahal, lanjut Herman Hofi, kasus persetubuhan anak merupakan pidana serius dengan ancaman di atas lima tahun. Pemberian penangguhan penahanan memang hak penyidik yang diatur dalam KUHAP dengan mempertimbangkan tidak menghilangkan barang bukti, dan melakukan tidak pidana.
Hanya saja, Herman Nofi menambahkan, keistimewaan itu tak semua dirasakan masyarakat. Sebagai contoh banyak kasus pidana ringan, tapi mereka dengan cepat ditahan kepolisian. Sementara tersangka HS yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, malah leluasa keluar.
“Potret penegakan hukum ini sangat melukai rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat,” tegasnya
Herman Hofi menyatakan, seharusnya penyidik ketika memberikan penangguhan penahanan harus mempertimbangkan rasa keadilan keluarga dan atensi masyarakat.
“Kasus HS ini sendiri sejak awal menjadi perhatian. Tapi penanganannya terkesan jalan di tempat,” ucapnya.
Herman Hofi menuturkan, kasus HS tersebut sudah berjalan cukup lama. Tapi sayang kasus tersebut tidak kunjung dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Oleh karena itu, Kapolresta Pontianak harus mengevaluasi kinerja penyidik.
“Saya berharap Kapolresta Pontianak dapat mengevaluasi, penangguhan penahanan HS,” pinta Herman Hofi. (hyd)
Discussion about this post