JURNALIS.co.id – Bawaslu Kapuas Hulu mengapresiasi partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang secara mandiri menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing.
Haidir Anggota Komisioner Bawaslu Kapuas Hulu menyampaikan bahwa saat ini APK yang ada di Kapuas Hulu sudah banyak diturunkan oleh parpol secara mandiri.
“Karena sebelumnya sudah kita berikan imbauan kepada parpol agar segera menurunkan APK tersebut. Sejauh ini kalau dilihat di lapangan sudah 95 persen APK diturunkan,” katanya, Senin (06/11/2023).
Haidir mengatakan untuk penurunan APK secara resmi dari pihaknya akan dilakukan dari tanggal 4 – 27 November 2023. Nantinya penurunan APK tersebut akan dilakukan bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Dishub.
“Untuk itu kita ingatkan kepada parpol yang belum menurunkan APK agar segera diturunkan. Karena kalau APK yang sudah ada unsur ajakan ada sanksi pidananya, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu pidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp12.000.000, karena dianggap kampanye di luar jadwal,” terangnya.
Terkait adanya baliho Ganjar Pranowo, calon Presiden RI yang masih terpasang di jalan Lintas Selatan, Bawaslu Kapuas Hulu tidak bisa ditertibkan. Karena baliho tersebut tidak masuk dalam unsur ajakan.
“Yang ada unsur ajakan saja yang ditertibkan,” ucapnya.
Perlu diketahui tahapan kampanye pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sebelum memasuki masa kampanye, parpol peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik dengan cara pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya. Selain itu, parpol juga bisa melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat sehaari sebelum kegiatan dilaksanakan. (opik)
Discussion about this post