JURNALIS.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 kepada sejumlah media massa cetak, elektronik dan daring (online) di Pontianak, pada Senin 6 November 2023 sore.
Dalam sosialisasi dengan format Media Gathering bertema “Peningkatan Sinergitas Media Jelang Kampanye Pemilu Tahun 2024” ini hadir semua Komisioner KPU Provinsi Kalbar Periode 2023-2028. Yaitu Ketua Muhammad Syarifuddin Budi, Anggota Syarifah Nuraini, Suryadi, Heru Hermansyah dan Kartono Nuryadi.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Kartono Nuryadi, menyampaikan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bahwa kegiatan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan media sosial dijadwalkan berlangsung pada Selasa 28 November 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
“Sedangkan kegiatan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring (online) dilaksanakan mulai Minggu 21 Januari 2024 hingga Sabtu 10 Februari 2024,” tambahnya.
Untuk masa tenang dijadwalkan pada Minggu 11 Februari 2024 hingga Selasa 13 Februari 2024.
“KPU juga sudah menyiapkan waktu kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden jika berlangsung dalam dua putaran, yaitu Minggu 2 Juni 2024 hingga Minggu 22 Juni 2024 dan masa tenang Minggu 23 Juni 2024 hingga Selasa 25 Juni 2024,” jelas mantan Anggota KPU Kabupaten Ketapang ini. ***
(Ndi)
Discussion about this post