Konsumsi Sabu Agar Kuat Melaut, Seorang Nelayan di Kubu Raya Ditangkap

SS beserta barang bukti sabu diamankan polisi. Foto: Polres Kubu Raya

JURNALIS.co.id – Seorang nelayan berinisial SS (48) ditangkap polisi lantaran diduga mengkonsumsi sabu.

Pelaku ditangkap di Jalan Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (30/10/2023) lalu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua klip plastik transparan berisikan sabu seberat 0,58 gram.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan penangkapan SS bermula dari informasi bahwa yang bersangkutan diduga kerap menggunakan sabu.

Baca Juga :  Iming-iming Bertanggung Jawab, Gadis Bawah Umur Disetubuhi Berulang Kali

Dari informasi itu, tim Satnarkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap ketika berada di Jalan Rasau Jaya.

“Dari introgasi, pelaku mengaku mengkonsumsi sabu agar kuat melaut saat mencari ikan,” kata Ade, Selasa (07/11/2023).

Ade menerangkan, dari interogasi, pelaku mengakui sabu dengan berat bruto 0.58 gram adalah miliknya. Barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial W di daerah Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp150 ribu.

Baca Juga :  Ibu Sibuk Berkencan, Bayi Ditinggal Tiga Hari Sendirian di Rumah Hingga Tewas

Ade menyatakan, apapun alasannya penggunaan sabu yang dilakukan pelaku jelas telah melanggar hukum. Oleh karena itu, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (hyd)


Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?