JURNALIS.co.id – Seorang nelayan berinisial SS (48) ditangkap polisi lantaran diduga mengkonsumsi sabu.
Pelaku ditangkap di Jalan Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (30/10/2023) lalu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua klip plastik transparan berisikan sabu seberat 0,58 gram.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan penangkapan SS bermula dari informasi bahwa yang bersangkutan diduga kerap menggunakan sabu.
Dari informasi itu, tim Satnarkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap ketika berada di Jalan Rasau Jaya.
“Dari introgasi, pelaku mengaku mengkonsumsi sabu agar kuat melaut saat mencari ikan,” kata Ade, Selasa (07/11/2023).
Ade menerangkan, dari interogasi, pelaku mengakui sabu dengan berat bruto 0.58 gram adalah miliknya. Barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial W di daerah Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp150 ribu.
Ade menyatakan, apapun alasannya penggunaan sabu yang dilakukan pelaku jelas telah melanggar hukum. Oleh karena itu, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (hyd)
Discussion about this post