Memberikan Kepastian Hukum, 425 Warga Kayong Utara Terima Sertifikat Tanah

Pj Bupati Kayong Utara Romi Wijaya didampingi Kepala BPN Kayong Utara Sigit Ariwibowo saat menyerahkan 425 sertifikat tanah milik Masyarakat, Selasa (14/11/2023) di aula Istana Rakyat. Foto: Bakri/JURNALIS.co.id

JURNALIS.co.id – Badan pertanahan nasional (BPN) bersama Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menyerahkan sertifikat tanah kepada 425 pemegang hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Penyerahan dilakukan langsung oleh Pj Bupati Kayong Utara Romi Wijaya didampingi Kepala BPN Kayong Utara Sigit Ariwibowo, Selasa (14/11/2023) di aula Istana Rakyat.

Romi Wijaya dalam sambutannya mengatakan PTSL merupakan program komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum atas hak tanah yang menjadi miliknya masyarakat.

“Mudah-mudahan kedepannya lebih banyak dan lebih luas lagi kerena memang targetnya sampai tahun 2025, dengan adanya sertifikat bapak ibu dapat memberikan kepastian hukum. Tentunya dengan kapastian hukum dapat menghindari sengketa dan perseteruan, jadi ini sangat penting,” katanya.

Menurut Romi pemerintah telah meluncurkan program prioritas nasional antara lain berupa percepatan PTSL untuk membuktikan negara hadir memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.

“Untuk itu, masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sebagai modal pendamping usaha, misalkan sebagai jamainan usah di bank, kalau di bank itu kan tidak ada jaminan tidak dikasih minjam modal. Nah, bagi bapak itu yang punya bakat dan keinginan usaha produktif ini bisa menjadi agunan,” ujar Romi seraya berharap sertifikat yang dibagikan dapat disimpan dan digunakan dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga :  Jokowi Bagikan 2.020 Sertifikat Tanah di Jatim

Kepala BPN Kayong Utara, Sigit Aribowo mengatakan tahun 2023 pihaknya sudah menerbitkan sebanyak 425 bidang sertifikat, baik itu hak milik, hak pakai aset pemerintah desa dan sejumlah tanah wakaf.

“Sampai tahun 2023 ini, kita totalnya sudah menerbitkan 24 ribu lebih sertifikat PTSL. Sedangkan tahun 2022 kita menerbitkan 3.400 lebih sertifikat,” katanya.

Sigit menjelaskan program PTSL ini dilaksanakan di satu wilayah desa. Dengan asumsi pada saat BPN melakukan pendaftaran itu seluruh bidang tanah di wilayah desa semuanya sudah terpetakan dan terdaftar sertifikat.

“Misalnya pada tahun 2023 menetapkan satu desa sebagai lokasi PTSL itu semua bidang tanah di desa itu sudah kami petakan walaupun tidak semua bidang tanah yang sudah kita petakan jadi sertifikat. Hal ini dikarenakan ada ketentuan-ketentuan tertentu, misalnya tanah itu lahan gambut dan tanah kawasan hutan, jadi kita inkrah dari yang kita ukur,” jelasnya.

Diakui Sigit, dalam pelaksanaan program ini keterbatasan anggaran menjadi kendala. Sebab kegiatan PTSL ini merupakan inisiatif pemerintah pusat, sehingga sumber pembiayaan ditanggung pemerintah pusat. Begitu pula kaitannya dengan kegiatan yang ada di BPN dari mulai pengukuran, pemeriksaan tanah hingga ke sertifikatnya.

Baca Juga :  BPN Serahkan 11 Sertifikat Tanah Aset Pemkab Kapuas Hulu

“Kegiatan pra (sebelum) masuk PTSL, misalnya pemilik tanah mau menyediakan patok itu tanggung jawab pemilik tanah nanti koordinasinya dengan pihak desa,” ungkapnya.

Kedepannya, Sigit berharap akan terus mengusahakan agar seluruh wilayah di Kabupaten Kayong Utara bisa tersentuh program PTSL.

“Karena tahun 2025 semua bidang di Indonesia khususnya Kayong Utara harus kita daftarkan,” ujarnya.

Sementara itu, warga Desa Teluk Batang Selatan, Kecamatan Teluk Batang, Hammam saat diwawancara JURNALIS.co.id mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan BPN yang telah mendukung pelaksanaan program percepatan PTSL.

“Kami dari masyarakat mengucapkan terima kasih kepada pemerintah terutama Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang telah mendukung dalam kegiatan PTSL ini, sehingga menjamin kepastian kepemilikan tanah masyarakat. Program PTSL ini juga memudahkan kita dalam mengurus sertifikat kepemilikan karena semua sudah difasilitasi oleh perangkat desa,” katanya.

“Saya berharap agar program ini terus berlanjut sehingga tanah-tanah masyarakat bisa memiliki kepastian hukum terkait tanahnya dan meningkatkan kesejahteraan hidup,” tambah Hammam. (Bak)


Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?