JURNALIS.co.id – Tanah seluas 1500 meter persegi milik Abdul Karim di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, diduga diserobot perusahaan alat berat.
Upaya memperjuangkan kepemilikan tanah tersebut terus dilakukan Abdul Karim. Namun malang, bukan hak yang ia dapat, dirinya malah sempat dipenjarakan karena dituduh balik melakukan penyerobotan lahan.
Bagaimana cerita kasus penyerobotan lahan tersebut?
Abdul Karim mengatakan tahun 2010 ia membeli tanah tersebut dari pemiliknya yakni Samad dengan harga kurang lebih Rp325 juta.
“Bukti kepemilikan tanah yang diberikan oleh penjual saat itu surat adat tahun 1960,” kata Abdul Karim, Kamis (16/11/2023).
Abdul Karim menuturkan setelah dibeli, tanah tersebut pun mulai dikuasainya dengan memasang pagar untuk melihat reaksi apakah ada orang lain mengaku sebagai pemilik tanah.
“Kebetulan di belakang tanah itu ada lahan kebun ayah saya. Saya tanyakan ke ayah soal tanah itu. Ayah saya bilang memang itu tanah milik Samad,” tuturnya.
Abdul Karim menjelaskan sejak awal menggarap tanah tersebut dirinya tidak menemukan masalah. Hingga akhirnya ia membangun kios dan gudang di atas tanah yang dibelinya.
Gudang tersebut, lanjut Abdul Karim, ia sewakan kepada Dinas Kebersihan Kabupaten Kubu Raya selama lima tahun. Seiring berjalannya waktu tepatnya memasuki sewa tahun kedua yakni pada 2013 dimana akan dilakukan pembayaran, penyewa mendapat somasi dari perusahaan alat berat yang mengaku sebagai pemilik tanah dengan bukti sertifikat nomor 13600.
“Somasi itu saya jawab. Saya sampaikan melalui surat bahwa letak tanah pada sertifikat tersebut bukan di lahan miliknya,” ceritanya.
Abdul Karim menjelaskan, karena ada pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah di lahan miliknya, ia lalu mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak untuk menggugurkan sertifikat nomor 13600 atas nama Siti Hartati.
Dia mengatakan saat sidang pemeriksaan di PTUN Pontianak, pihak tergugat dalam hal ini Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya menyatakan jika sertifikat 13600 atas nama Siti Hartati tidak memiliki dokumen warkah dan tidak ada peta bidang.
“Saat itu kuasa hukum BPN Kabupaten Kubu Raya mengatakan sertifikat 13600 hanya memiliki buku tanah, tapi isinya kosong,” ungkapnya.
Setelah menjalani rangkaian persidangan, lanjut Abdul Karim, oleh majelis hakim gugatannya dinyatakan NO atau tidak juga dinyatakan ditolak dan tidak juga diterima.
“Saya banding dan kasasi juga diputus NO,” jelasnya.
Tiba-tiba pada 2014, Abdul Karim, menambahkan, pihak perusahaan melaporkan dirinya ke Polresta Pontianak dengan tuduhan melakukan penyerobotan. Laporan tersebut diproses hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka.
Abdul Karim menuturkan tahun 2014, dia ditetapkan sebagai tersangka, kasus tersebut menggantung. Pada 2018 barulah kasusnya dilimpahkan penyidik polisi ke kejaksaan meski hanya dengan satu alat bukti, yakni sertifikat nomor 13600.
Abdul Karim menerangkan setelah menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dirinya dengan pidana penjara dua tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni dua tahun enam bulan.
“Setelah mendengar putusan hakim, saya langsung menyatakan banding. Sempat menjalani hukuman selama tiga minggu di lembaga pemasyarakatan akhirnya putusan banding menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas,” ungkapnya.
Abdul Karim mengatakan lalu pada 2020 dengan dalih putusan pengadilan, pihak perusahaan menggunakan preman dikawal dengan aparat menguasai lahan miliknya.
“Dikawal preman dan aparat, pihak perusahaan merobohkan seluruh bangunan yang ada di atas tanah saya,” sebutnya.
Menurut Abdul Karim, padahal jelas dalam putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT), jika perusahaan ingin menguasai tanah tersebut maka harus mengajukan gugatan. Tetapi tanpa menempuh jalur hukum, perusahaan tersebut merampas dan menguasai tanah miliknya.
“Selain tanah saya, perusahaan ini juga mengklaim tanah warga lainnya atas nama Asnah. Luas tanahnya 18 meter kali 70 meter,” ucapnya.
Abdul Karim mengatakan pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Mempawah atas penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan alat berat tersebut.
“Saya berharap pada sidang putusan nanti hakim benar-benar dapat berpihak kepada kebenaran. Kami memperjuangkan apa yang menjadi hak kami,” pungkas Abdul Karim. (hyd)
Discussion about this post