JURNALIS.co.id – Aktivitas pemotongan kapal di tepian Sungai Kapuas, Dusun Parit Brahima, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, diduga tak mengantongi izin.
Aktivitas pemotongan kapal itupun diresahkan warga. Pasalnya, sejak sebulan beraktivitas perusahaan tidak pernah mendatangi pemerintah dusun dan pemerintah desa untuk menyampaikan rencana kegiatannya.
Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Wajok Hulu, Iskandar mengatakan aktivitas pemotongan kapal tersebut sudah berlangsung kurang lebih dua bulan yang lalu.
Iskandar menuturkan, namun sejak beraktivitas sampai dengan saat ini dari pihak perusahaan pemotongan kapal tidak pernah datang ke pemerintah desa untuk mensosialisasikan kegiatannya.
“Dulu lokasi pemotongan kapal itu gudang jeruk. Sekarang tiba-tiba jadi lokasi pemotongan kapal,” katanya, Kamis (16/11/2023).
Iskandar mengungkapkan pihaknya juga sampai hari ini tidak pernah mengetahui apakah aktivitas pemotongan kapal tersebut sudah mengantongi izin atau belum.
“Sampai hari ini saja, dari pihak perusahaan pemotongan kapal tidak pernah mengajukan izin baik kepada warga maupun kepada pemerintah desa,” ungkap Iskandar.
Padahal, lanjut dia, seperti diketahui setiap aktivitas perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan izin kepada masyarakat.
“Harusnya mereka ini lapor. Kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kami dari dusun atau pemerintah desa bisa tahu,” tutup Iskandar.
Sementara Kepala Dusun Parit Brahima, Yusuf menambahkan yang juga perlu diperhatikan adalah dampak lingkungan dari aktivitas pemotongan kapal tersebut. Karena kegiatannya berada di tepi sungai, maka sudah seharusnya kegiatan tersebut harus mengantongi izin yang jelas.
“Kami juga sampai sekarang tidak tahu, apakah aktivitas pemotongan kapal ini sudah ada izin atau belum dari pihak terkait,” pungkas Yusuf. (hyd)
Discussion about this post