JURNALIS.co.id – Prajurit Kodam Xll Tanjungpura yang bertugas sebagai Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Armed 16 Tumbak Kaputing berhasil menangkap dua orang pengedar sabu di perumahan warga Dusun, Balai IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Sabtu (18/11/2023).
Dibantu unit Intel Kodim 1204 Sanggau dan Babinsa Koramil 1204-02/Sekayam petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 25,28 gram.
Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi dan laporan masyarakat bahwa akan berlangsung transaksi narkoba jenis sabu di salah satu rumah warga di Dusun Balai IV.
Berdasarkan informasi itu, kata Ade Rizal, tim melakukan pengintaian. Sekitar pukul 09.50 WIB tim melihat dua orang yang berjalan kaki menuju ke salah satu rumah warga yang diduga akan dijadikan tempat untuk melakukan proses transaksi.
Setelah melihat target, lanjut Ade Rizal, sekitar pukul 10.45 WIB tim langsung bergerak mengamankan dua orang tersebut dengan barang bukti diduga sabu seberat kurang lebih 25,28 gram yang dibungkus dalam 6 kantung plastik kecil.
“Kedua orang yang diamankan yakni warga Indonesia inisial IS (26) dan JW (29),” kata Ade Rizal, kemarin.
Ade Rizal mengungkapkan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Pos Bantan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terhadap kedua pelaku setelah dimintai keterangan, akan diserahkan kepada pihak terkait,” ucap Ade Rizal. (hyd)
Discussion about this post