JURNALIS.co.id – Polisi meringkus seorang pria berinisial Y (22) lantaran diduga menjual sabu. Y ditangkap di Jalan Parit Lotay, Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, Senin (20/11/2023) pukul 17.00 WIB. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,05 gram.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan anggota Satnarkoba Polres Kubu Raya awalnya menerima informasi masyarakat tentang seorang pria yang diduga menjual sabu.
Dari informasi itu, lanjut Ade, anggota melakukan penyelidikan mendalam. Dimana ketika berada di Jalan Parit Lotay, anggota melihat terduga pelaku sedang mengendarai motor.
Ade mengatakan, saat itu anggota langsung melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Sebelum ditangkap, pelaku membuang paket sabu yang dibawa ke tepi jalan. Saat ditangkap sabu dicari dan berhasil ditemukan,” ucap Ade.
Dari pengakuan pelaku, Ade menambahkan, sabu tersebut rencananya akan diantar kepada pemesannya berinisial W. Pelaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial AD yang saat itu ditemuinya di Kecamatan Pontianak Timur.
Ade mengungkapkan, dari pengakuan pelaku sabu seberat seberat 3.05 gram itu dibeli dengan harga Rp500 ribu dan akan akan dijual kembali seharga Rp1,4 juta.
“Pelaku beralasan nekat menjual sabu untuk mencari uang untuk modal menikah,” ungkapnya.
Ade menegaskan, atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun.
“Anggota saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap pembeli sabu berinisial W dan pemilik barang awal yakni AD,” pungkas Ade. (hyd)
Discussion about this post