
JURNALIS.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menggelar rapat Paripurna agenda Penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi terhadap Raperda APBD Ketapang Tahun Anggaran 2024 dan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama RAPBD, di Ruang Rapat DPRD Ketapang, Jumat (24/11/2023).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, M Febriadi dan dihadiri unsur Pimpinan dan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Ketapang. Hadir pula Wakil Bupati Ketapang, H Farhan, Forkopimda dan para Kepala OPD.
Dalam rapat paripurna, enam Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda APBD Kabupaten Ketapang TA 2024 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu terungkap dalam pandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara Fraksi, yakni, Fraksi Golkar disampaikan Acmad Sholeh, Fraksi PDI Perjuangan Kurniawan, Fraksi Gerindra Akim, Fraksi Demokrat – Hanura Supriyanto, Fraksi PPP Uti Waskito dan Fraksi PAN disampaikan Elmantono.
Meski dibarengi dengan sejumlah catatan, para wakil rakyat tersebut kompak menyetujui rancangan peraturan daerah Kabupaten Ketapang tentang APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, M Febriadi mengatakan, enam fraksi telah menyetujui APBD 2024, kecuali Fraksi Nasdem tidak menyampaikan pendapat akhirnya.
Setelah enam Fraksi memberikan Pendapat Akhir Fraksinya, Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H Agus Hendri membacakan rancangan Surat Keputusan Persetujuan DPRD Ketapang terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Bupati dan Pimpinan DPRD Tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
Nota persetujuan bersama tersebut ditandatangani Wakil Bupati Ketapang H Farhan dan Pimpinan DPRD Kabupaten Ketapang dan diserahkan kepada Bupati yang diwakili Wakil Bupati untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Ketapang. (lim)
Discussion about this post