
JURNALIS.co.id – Kalapas Kelas 2A Pontianak, Julianto Bhudi Prasetyono membenarkan keterlibatan warga binaannya berinisial AA pada jaringan narkoba yang diungkap polisi.
Julianto mengatakan AA adalah salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pontianak. AA telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkaitan dengan telah ditangkapnya dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Sanggau, yaitu RA dan GN.
“Kami akan terus bersinergis dan mendukung upaya pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Julianto, Rabu (29/11/2023).
Julianto menyatakan, warga binaannya berinisial AA tersebut saat ini telah di mankan demi mencegah terjadinya gangguan keamanan.
“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terkait dengan kasus peredaran narkoba. Selain itu kita juga melakukan upaya upaya preventif pencegahan peredaran gelap narkoba,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang narapidana Lapas Kelas 2A Pontianak berinisial AA, diduga mengendalikan peredaran narkoba. Keterlibatan AA terungkap setelah polisi berhasil menangkap dua orang pengedar sabu di Kabupaten Sanggau. Keduanya adalah Rahmat Aldino dan Guntoro Nurohim.
Wakil Direktur Narkoba Polda Kalbar, AKBP Abdul Hafidz, membenarkan, jika pihaknya berhasil menangkap dua orang kurir sabu, yakni RA dan GN.
Abdul Hafidz menjelaskan, keduanya ditangkap di SPBU Jalan Raya Malindo, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram, ineks 43 butir dan pil ekstasi sebanyak 43 butir.
“Dari pengakuan kedua tersangka, narkoba ini berasal dari Malaysia,” kata Abdul Hafidz, Rabu (29/11/2023).
Abdul Hafidz mengatakan, berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mendapat upah sebesar Rp10 juta untuk per satu kilogram sabu yang dibawa. Upah tersebut akan diterima setelah selesai mengantar barang.
Sabu, ineks dan pil ekstasi tersebut, lanjut Abdul Hafidz, rencananya akan dibawa ke Pontianak dan akan diserahkan kepada seseorang yang nanti akan mengambilnya.
“Untuk pemesan barang yang di Pontianak saat ini sedang kami lakukan penyelidikan. Kedua tersangka ini sudah lebih dari satu kali membawa narkoba,” ucap Abdul Hafidz.
Abdul Hafidz menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 15 tahun,” tegas Abdul Hafidz.
Abdul Hafidz mengungkapkan, untuk diketahui kedua tersangka tersebut bekerja atas perintah seorang warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas 2A Pontianak berinisial A. Yang bersangkutan menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup dengan kasus yang sama.
“A ini WBP Lapas Kelas 2A Pontianak. Kedua tersangka adalah jaringannya. Terhadap WBP ini kami sudah lakukan penyelidikan,” terang Abdul Hafidz. (hyd)
Discussion about this post