JURNALIS.co.id – Penjabat Bupati Kayong Utara Romi Wijaya secara resmi mengukuhkan sebanyak 182 orang Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) se-Kecamatan Sukadana bertempat di Balai Nirmala, Selasa (12/12/2023).
Dalam sambutannya, Romi memberikan pesan kepada Satlinmas yang dikukuhkan. Pertama, agar bekerja dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh serta penuh rasa tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, sebagai unsur lembaga pemerintah desa Satlinmas bertanggung jawab kepala Kepala Desa.
“Oleh karena itu, diharapkan Satlinmas mampu membangun sinergi dan komunikasi yang baik semua pihak sehingga mampu memelihara ketentraman dan ketertiban pada saat pemilu,” pesannya.
Menghadapi momen pesta demokrasi yang akan datang, kata Romi, Pemkab Kayong Utara secara bertahap akan mempersiapkan Satlinmas sebagai garda terdepan di temat pemungutan suara (TPS).
Selain itu, pengukuhan Satlinmas Desa berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang sarana dan prasarana bagi satuan tugas perlindungan masyarakat bertujuan untuk membantu terwujudnya perubahan paradigma dari unsur ketahanan dan keamanan rakyat.
“Pengaturan sarana dan prasarana Satlinmas bertujuan untuk membantu terwujudnya perubahanan paradigma dari unsur pertahanan dan keamanan rakyat, membantu penyelenggaraan urusan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan humanis di daerah,” pungkas Romi.
Acara ini, turut dihadiri Unsur Forkopimda Kayong Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara Erwin Sudrajat, Kepala OPD terkait serta tamu undangan. (Bak)
Discussion about this post