JURNALIS.co.id – Beberapa bulan yang lalu Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan bersama Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat turun langsung ke lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kamis (26/10/2023) lalu.
Dalam kunjungan tersebut, Wakil Bupati bersama Kapolres Kapuas Hulu memberikan imbauan atau sosialisasi kepada warga masyarakat Desa Sungai Besar tentang larangan untuk melakukan aktifitas PETI.
Namun sayangnya imbauan dari Kapolres Kapuas Hulu diabaikan oleh warga setempat. Informasinya sudah dua minggu ini kegiatan PETI di Sungai Besar kembali beroperasi.
Warga Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa kegiatan PETI di Sungai Besar kembali beroperasi, bahkan sudah berlangsung dua minggu ini.
“Tadi saja masyarakat masih ada yang kerja. Yang dikerjakan satu lokasi ada 4 mesin” katanya, Kamis (14/12/2023).
Ia mengatakan bahwa lokasi pekerjaan PETI tersebut tak jauh dari pemukiman warga. Dikhawatirkan membahayakan masyarakat setempat ketika terjadi banjir seperti tahun sebelumnya.
“Tahun lalu banyak fasilitas umum dan pemukiman warga yang rusak karena banjir,” tuturnya.
Atas kegiatan PETI tersebut, dirinya sebagai warga Desa Sungai Besar akan melaporkan hal tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Kapuas Hulu untuk segera ditindaklanjuti.
“Kita berharap dari pihak kepolisian dapat menindaklanjuti masalah ini,” pungkasnya. (opik)
Discussion about this post