
JURNALIS.co.id – Seorang pelajar di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kota Pontianak menjadi korban rudapaksa oleh oknum gurunya ketika masih di sekolah menengah pertama (SMP).
Akibat rudapaksa itu, korban yang masih berusia 17 tahun itu kini sedang berbadan dua. Ia hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
Korban mengatakan oknum guru SMP-nya itu berinisial ES. Setiap kali berpapasan dengannya pelaku selalu menggodanya, bahkan berani mencoleknya.
Korban menuturkan beberapa bulan lalu dengan menggunakan akun Instagram palsu, pelaku menghubunginya dan mengajak bertemu untuk makan.
“Mei 2023 pelaku menjemput saya menggunakan motor. Lalu diajak ketempat makan. Selesai makan saya diajak ke Hotel Merpati di jalan Imam Bonjol,” kata korban, Senin (25/12/2023).
Korban menerangkan, pelaku saat itu memaksanya untuk masuk kamar hotel. Ketika sudah di dalam, pelaku langsung menyetubuhinya sebanyak dua kali.
“Ketika di kamar, saya disuruh baring, saya tidak mau, pas saya lagi duduk, saya langsung dipaksa,” ungkap korban.
Korban mengaku, saat itu ia sempat berusaha melarikan diri. Namun korban tidak mengetahui bagaimana cara membuka pintu kamar hotel tersebut.
Korban mengatakan setelah disetubuhi, pelaku meminta agar ia tidak bercerita kepada siapapun tentang kejadian di dalam kamar.
“Pelaku sempat mengajak saya ketemu lagi. Tapi saya tidak mau,” ucap korban.
Ibu korban, mengaku mengetahui kondisi anaknya berbadan dua setelah korban mengeluh tidak datang bulan. Setelah dilakukan tes pack ternyata anaknya hamil.
“Jumat 6 oktober 2023 saya membuat laporan ke Polresta Pontianak. Dan saat ini kasus laporan saya masih proses polisi,” kata ibu korban.
Ibu korban menuturkan, akibat perbuatan pelaku, saat ini anaknya selalu murung, sering menangis sendirian dan sering izin untuk masuk sekolah.
“Saya berharap engan kasus yang kami alami ini segera diproses polisi,” harap ibu korban. (hyd)
Discussion about this post