JURNALIS.co.id – Sepanjang tahun 2023, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalbar telah menerbitkan 171.120 buku paspor.
Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito, mengklaim penerbitan paspor pada 2023 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Sementara untuk izin tinggal keimigrasian Kantor Imigrasi se Kalimantan Barat menerbitkan sebanyak 288 surat izin tinggal kunjungan (ITK), 870 surat izin tinggal terbatas (ITAS) dan 76 surat izin tinggal tetap (ITAP).
“Di 2022 Kantor Imigrasi Kalbar menerbitkan 132.576 buku paspor. Di tahun 2023 jumlah paspor yang terbitkan meningkat 38.138 buku paspor atau naik 28 persen,” kata Tito saat memimpin konferensi pers refleksi akhir tahun di kantornya, Rabu (27/12/2023).
Selain itu, lanjut Tito, Divisi Keimigrasian melalui Kantor Imigrasi Pontianak telah membentuk Desa Binaan Imigrasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang keimigrasian khususnya terkait penerbitan paspor bagi pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri.
Menurut Tito, pembentukan desa binaan tersebut adalah sebagai upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang. Dimana program yang dilakukan adalah dengan memberikan edukasi dan pendampingan.
“Tahun 2023 Kantor Imigrasi Pontianak sudah mengimplementasikan Desa Binaan Imigrasi di Arang Limbung. Pada 2024 kami menargetkan seluruh Kantor Imigrasi dibawah Divisi Imigrasi Kalbar dapat mengimplementasikan desa binaan tersebut,” ucap Tito.
Tito menerangkan, adapun inovasi yang dilakukan Kantor Imigrasi se Kalimantan Barat dalam memberikan pelayanan bagi warga antara lain, pelayanan izin tinggal untuk orang asing sakit. Pelayanan tersebut dikhususkan untuk warga negara asing yang sakit dan tidak dapat ke Kantor Imigrasi.
Sementara percepatan paspor, lanjut Tito, adalah layanan khusus yang ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat. Layanan tersebut menawarkan proses pembuatan paspor yang lebih cepat dengan biaya tambahan.
“Kantor Imigrasi se Kalbar juga menyediakan layanan Paspor Simpatik. Layanan khusus pembuatan paspor yang disediakan bagi masyarakat pada akhir pekan atau pada Sabtu dan Minggu,” ujar Tito. (hyd)
Discussion about this post