JURNALIS.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat sepanjang tahun 2023 telah memindahkan tiga warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Nusakambangan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito mengatakan Divisi Pemasyarakatan terus melakukan deteksi dini masuknya narkotika ke Lapas maupun rumah tahanan negara (Rutan) di seluruh Kalimantan Barat.
Tito menerangkan, melalui penguatan dan arahan yang sudah dilakukan dan sebagai upaya pencegahan, sebanyak tiga warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak dipindahkan ke Lapas Narkotika Nusakambangan, pada Selasa 5 Desember 2023 lalu.
“Pemindahan ketiga warga binaan itu ke Nusakambangan dilakukan berdasarkan penilaian mitigasi resiko dan implementasi Undang undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” kata Tito saat menyampaikan keterangan pada acara refleksi akhir tahun di kantornya, Rabu (27/12/2023).
Selain memindahkan tiga warga binaan ke Lapas Narkotika Nusakambangan, lanjut Tito, pihaknya jug telah memindahkan 664 warga binaan pemasyarakatan yang digolongkan berdasarkan umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan serta kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Tito menerangkan, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan untuk mengantisipasi penyelundupan narkotika ke dalam Lapas dan Rutan. Dimana hasil dari upaya pencegahan itu pada, Sabtu 23 Desember 2023 lalu, Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Rutan Kelas IIB Bengkayang berhasil menggagalkan penyelundupan diduga sabu dengan modus disembunyikan ke dalam kardus makanan.
“Kami juga turut aktif bersinergi dengan aparat penegak hukum. Tercatat ada sepuluh perjanjian kerjasama Rutan dan Lapas dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan tinggi, BNN dengan tujuan pemberantasan peredaran narkoba,” pungkas Tito. (hyd)
Discussion about this post