
JURNALIS.co.id – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan di sepanjang Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kamis (28/12/2023).
“Penertiban APK yang kami lakukan ini memang dinilai menyalahi aturan, karena tempat pemasangannya tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, misalnya memasang APK tak jauh dari bahu jalan dan mengganggu kenyamanan para pengendara yang melintasi sepanjang jalan tersebut,” kata Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan usai memantau langsung penertiban APK di sepanjang Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (28/12/2023).
Jalan Arteri Supadio, kata dia, merupakan prioritas utama untuk dilakukan penertiban pemasangan APK yang dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, di sepanjang ruas tersebut merupakan jalan utama menuju Bandara Internasional Supadio dan mobilitas masyarakat cukup ramai melintasi jalan. Selain di Arteri Supadio, sejumlah ruas jalan lainnya nantinya juga akan terus dilakukan pengawasan di lapangan.
“Kami akan terus melakukan pemantauan di lapangan, jika memang masih ada APK yang dipasang di ruas jalan lainnya, namun menyalahi aturan, maka juga akan kami tertibkan,” ucap Encep.
Berdasarkan hasil koordinasinya bersama Kesbangpol Kubu Raya terkait pihak yang memberikan izin untuk memasang reklame non komersial seperti APK, lanjut Encep, maka kembali ditegaskan mulai 27 Desember 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang dan masuk masa tenang kampanye, tidak diperkenankan memasang atribut atau APK dan sejenisnya di bahu jalan.
“Kalaupun ada yang ingin memasang kembali APK nya silahkan perhatikan aturan dan ketentuan yang diberikan. Silahkan pasang APK nya namun harus lebih tertib,” ungkapnya.
Encep menuturkan untuk semua bendera partai yang telah ditertibkan pihaknya sudah diangkut dan dibawa ke Kantor Bawaslu Kubu Raya.
“Jadi bagi pihak parpol atau peserta partai politik yang ingin mengambil bendera partainya silahkan mendatangi Kantor Bawaslu Kubu Raya. Bisa jadi masih ada APK yang masih bagus dan bisa kembali dipasang ditempat lainnya, namun tetap sesuai aturan yang telah ditentukan,” ungkapnya.
Encep menambahkan, selain tim gabungan, tampak sejumlah partai politik juga ikut turun langsung untuk ikut melakukan penertiban APK nya secara mandiri.
“Kami mengapresiasi tim dari masing-masing parpol yang ikut menertibkan APK yang dinilai menyalahi aturan tersebut. Ke depan tentunya kami harap jika, ingin kembali memasang APK tersebut perhatikan dan taati aturan yang ditetapkan dalam memasang APK masing-masing,” pungkasnya. (sym)
Discussion about this post