
JURNALIS.co.id – Seorang buruh perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kubu Raya berinisial KN harus merasakan dinginnya jeruji besi kepolisian.
Pria berusia 58 tahun itu ditangkap polisi setelah aksi bejatnya yang tega menyetubuhi menantunya sendiri yang masih berusia 17 tahun terungkap.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan kasus persetubuhan terhadap anak tersebut terungkap setelah korban menceritakan perbuatan mertuanya kepada ibunya.
Mendengar cerita anaknya, lanjut Ade, ibu korban tidak terima. Ia langsung mendatangi Polres Kubu Raya, pada Kamis 28 Desember 2023 untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Dari laporan tersebut, anggota Jatanras Polres Kubu Raya dan anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan dan menciduk KN di rumahnya di Kecamatan Rasau Jaya,” kata Ade, Kamis (04/01/2024).
Ade menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengakui jika dirinya sudah dua kali menyetubuhi menantunya. Pertama dilakukan saat korban dan anak pelaku masih berpacaran, kemudian perbuatan kedua kalinya setelah korban menikah dengan anak pelaku.
Ade mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya, ia mengancam korban jika tidak menuruti kemauannya maka hubungan ia dan anaknya tidak akan direstui dan korban akan dibuat sakit.
“Pelaku mengaku karena takut dengan ancamannya, korban pun akhirnya mau melayaninya,” ungkap Ade.
Ade mengatakan, masih dari pengakuan pelaku, persetubuhan tersebut terjadi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Rasau Jaya, pada Minggu 19 November 2023. Sementara perbuatan kedua terjadi setelah korban dan anaknya menikah, pada Senin 11 Desember 2023 di lokasi yang sama dan di bawah ancaman pelaku.
Ade menegaskan, berdasarkan bukti dan pengakuan tersebut penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Terhadapnya akan dikenang pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang juncto pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (hyd)
Discussion about this post