
JURNALIS.co.id – Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg dan parpol yang melanggar aturan pada 18 Desember 2023 lalu. Sedikitnya ada 157 APK dari 10 kecamatan di Kapuas Hulu.
“Karena tidak semua Panwaslu di kecamatan melakukan penertiban APK, karena banyak juga APK yang pemasangannya sesuai dengan aturan,” kata Ike Verawati Fajrin, Anggota Bawaslu Kapuas Hulu, Selasa (09/01/2024).
Ike mengatakan banyaknya APK caleg dan parpol yang ditertibkan tersebut karena pemasanganya tidak sesuai dengn peraturan SK KPU 471 mengenai titik lokasi penempatan. Dari Perda Ketertiban Umum juga tidak sesuai karena ada di atas pohong dan tiang listrik.
Untuk APK yang sudah ditertibkan, kata Ike, masih disimpan di kantor Panwaslu Putussibau Utara.
“Sampai saat ini APK yang melanggar aturan, namun yang paling banyak melanggar ada bendera parpol dimana pemasangannya di atas pohon dan tiang listrik,” ujarnya.
Dikatakan Ike, pihaknya juga sudah mendapatkan surat dari PLN tentang ketidaknyamanan mereka terhadap pemasangan APK di atas kabel listrik. Sehingga PLN minta Bawaslu menertibkannya.
“Kami mengimbau kepada para parpol untuk melakukan bersama-sama melakukan penertiban APK yang terpasang di tiang listrik, terutama bendera,” harapnya.
Ike menegaskan, masa tenang nanti pada 10 – 14 Februari 2024, semua APK yang terpasang wajib diturunkan. Untuk itu, dia mengimbau kepada para caleg diharapkan jika ingin memasang APK, dapat memperhatikan SK KPU Nomor 471 dan Perda tentang Ketertiban Umum. Apakah APK terpasang itu sesuai dengan estetika dan tidak menganggu ketertiban umum.
“Sehingga teman-teman Parpol ketika memberikan visi misi dari APK yang dipasang itu bisa sampai ke masyarakat tanpa menggangu regulasi,” pungkas Ike. (opik)
Discussion about this post