
JURNALIS.co.id – Satuan Lalu Lintas Polres Ketapang menggelar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, Jumat (12/01/2024). Sosialisasi dipimpin langsung Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian dengan dihadiri pihak terkait.
Kapolres mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi larangan penggunaan knalpot brong terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara akibat knalpot tidak sesuai standar SNI, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
Selain pelarangan penggunaan knalpot brong, sambung Tommy, pihaknya akan akan melakukan penertiban secara masif terhadap kendaraan berknalpot tidak standar tersebut, melalui Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Ketapang.
Menurut dia, berdasarkan hukum, telah diatur dalam pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan. Itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapula aturan dari lembaga lainnya, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang sedang diproduksi kategori M, kategori N, dan kategori L.
“Dalam aturan tersebut diatur misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc itu 80 desibel. Kami punya alat untuk mengukurnya. Nah, knalpot brong melebihi dari desibel yang ditentukan,” kata Tommy.
Larangan knalpot brong dilihat pula dari pendekatan sosiologis, yang mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
“Maka dari itu perlunya terjalin kerja sama yang baik antar instansi, sehingga dalam proses penindakan pelanggar dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” timpalnya. (lim)
Discussion about this post