JURNALIS.co.id – Dua orang pengedar sabu yakni IN (20) dan FY (21) ditangkap polisi, Rabu malam (10/01/2024). Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.
IN ditangkap di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Sementara FY ditangkap di simpang lampu merah Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang di wilayah Kecamatan Sungai Kakap diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkoba.
Ade menerangkan, berdasarkan informasi itu, anggota Satnarkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan itu, lanjut Ade, pada Rabu malam 10 Januari 2024, seorang pelaku yakni IN berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Pahlawan, Kecamatan Sungai Kakap. Dari tangannya berhasil disita barang bukti, 0,31 gram sabu.
“Dari pengakuan pelaku IN ini, barang haram tersebut milik temannya FY,” kata Add, Senin (15/01/2024).
Ade menjelaskan, dari pengakuan pelaku pertama, anggota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, yakni FY di simpang lampu merah Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.
Ade mengungkapkan, dari pengakuan IN, sabu tersebut milik FY yang dibeli dari seseorang di Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, dengan harga Rp150 ribu. Rencananya barang haram tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp250 ribu.
Ade menuturkan, masih dari pengakuan pelaku IN, ia nekat memilih menjadi kurir karena tergiur upah yang dijanjikan FY sebesar Rp250 ribu. Yang mana uang tersebut rencananya akan digunakannya untuk membayar cicilan sepeda motor miliknya.
“Pelaku FY mengaku nekat menjual sabu karena butuh uang untuk membeli token listrik,” ungkap Ade.
Ade menegaskan, terhadap kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hyd)
Discussion about this post