JURNALIS.co.id – Bupati Ketapang, Martin Rantan memimpin apel gabungan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ketapang, Rabu (17/01/2024) pagi.
Mengawali arahannya, Bupati mengatakan bahwa Pemkab Ketapang pada Januari tahun 2024 telah melakukan pembaharuan dan penyegaran terhadap kurang lebih 80 orang pada jabatan manajerial.
“Promosi, rotasi atau mutasi merupakan hal biasa dan wajar dilakukan dalam menata struktur birokrasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi, memberikan peluang, tantangan dan daya ungkit mencapai tujuan strategis daerah,” kata Bupati.
Martin juga menyampaikan, terkait penataan tenaga kontrak sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dimana pada ketentuan penutup disebutkan bahwa Pegawai Non ASN atau sebutan lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
“Dalam melengkapi kondisi demikian, Pemkab Ketapang telah melakukan berbagai upaya, di antaranya pembukaan formasi PPPK sejak tahun 2019 sampai dengan 2023, sehingga ada 3.766 orang yang telah diangkat PPPK,” ungkap Martin.
Masih di kesempatan yang sama, ia kembali mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pembinaan dan Penegakan Disiplin Pegawai adalah oleh atasan langsung.
“Sehingga seluruh pejabat manajerial, diimbau agar memahami dan melaksanakan amanah ini dengan baik,” tegasnya.
Mengakhiri amanat, dirinya selaku Bupati Ketapang bersama Wakil Bupati Ketapang, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas seluruh kerja keras, dedikasi, dan pengorbanan para ASN selama masa baktinya memimpin Ketapang. (lim)
Discussion about this post