JURNALIS.co.id – Enam personel Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat diberhentikan tidak dengan hormat.
Keenam personel yang mendapat hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat tersebut yakni AKP Muhammad Geobra, Brigpol Rachmad Hidayat Akri, Bripka Belly Oktavianus, Briptu Samuel Restubiantaka, Brigpol Krespina Tri Hendrajaya dan Bripka Rodianto.
Pemberhentian tersebut dilakukan karena keenam personel tersebut melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik Polri khususnya Polda Kalbar.
Selain itu, sebanyak 45 personel Polda Kalbar lainnya mendapatkan penghargaan atas dedikasi dan prestasinya.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto langsung memimpin upacara pemberian penghargaan dan pemberhentian tidak dengan hormat di lapangan Jananuraga, Rabu (24/01/2024).
Pemberian penghargaan pada upacara ini antara lain dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kepada dua personel Polres Kubu Raya dan pemberian piagam penghargaan Kapolda Kalbar kepada personel jajaran Polda Kalbar yang berprestasi dalam melaksanakan tugas sebanyak 43 personel.
Adapun rincian penerima penghargaan adalahĀ 41 personel Ditreskrimum atas prestasi dan dedikasinya dalam penegakan hukum penanganan TPPO Tingkat Polda dan jajaran.
Satu personel Ditresnarkoba atas prestasi dan dedikasi kinerjanya selama selama bertugas telah melakukan pemberkasan sebanyak 161 berkas perkara dalam pengungkapan Tindak Pidana Narkoba.
Satu personel Bidang Hukum atas prestasi dan dedikasi kinerjanya selama berdinas di Bidkum Polda Kalbar dari Tahun 2021 sampai dengan sekarang dengan memberikan pendampingan bantuan hukum bagi Polda Kalbar sebanyak 44Ā kasus baik praperadilan/pidana, perdata, PTUN dan pengadilan agama.
Sedangkan yang mendapat penghargaan dari Kapolri sebanyak 2 personel Polres Kubu Raya, atas dedikasi dan pengorbanannya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan Bis DAMRI yang mengalami mogok di atas jembatan Tol Kapuas II dengan mengganjal Bis menggunakan sepeda motor pribadi sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.
Kapolda Kalbar, Irjen Pipit Rismanto mengatakan,Ā Personel Polda Kalbar dan jajaran yang menerima penghargaan merupakan personel yang berdedikasi serta berkontribusi positif bagi organisasi dan bagi masyarakat melalui pengorbanan maupun pencapaian kinerja yang maksimal di fungsi pembinaan dan operasional Kepolisian, serta keberhasilan yang melampaui tugas pokoknya.
Menurut Pipit, penghargaan dan sanksi merupakan upaya institusi Polri guna meningkatkan kualitas dari sumber daya manusia.
“Reward sendiri merupakan motivasi kepada semuanya maka bekerja dengan baik, dengan hati dan dengan ikhlas, sedangkan punishment merupakan hukuman bagi personel yang tidak amanah,” kata Pipit.
Pipit menerangkan, tantangan tugas kedepan semakin kompleks, untuk itu perlu dilakukan perbaikan dan pengawasan terhadap sistem rekrutmen, evaluasi materi di SPN dan edukasi pengembangan pada masing-masing satker.
“Saya minta agar seluruh anggota Polda Kalbar untuk tidak main-main dalam bertugas,” pinta Pipit.
Pipit mengingatkan, Polri selaku penegak hukum, tidak hanya memberlakukan hukum kepada pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat umum, namun bagi personel Polri juga diberlakukan hukum yang sama demi marwah kewibawaan Polri.
“Saya juga berpesan kepada masyarakat Kalimantan Barat bahwa ada beberapa anggota Polda Kalbar yang telah dipecat, tidak ada lagi yang bersangkutan mengaku anggota Polri, mereka sudah kembali menjadi masyarakat biasa, tidak ada lagi perilaku yang mengatasnamakan Polri, kalau ada agar dilaporkan kekantor kepolisian terdekat,” imbau Pipit. (hyd)
Discussion about this post