JURNALIS.co.id – Kasus sabu 21 Kilogram dengan tersangka Dom Sebau alias Franky, warga Negara Malaysia yang ditangkap Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 10 Bradjamusti pada Senin 30 Oktober 2023 lalu akan segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu ke Pengadilan Negeri Putussibau.
Bayu Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, pihaknya sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Rabu (10/01/2024).
“Karena masih ada 20 hari penyerahan berkas ke Pengadilan Negeri Putussibau, dari kami belum melimpahkan perkaranya tersebut ke PN Putussibau,” katanya, Rabu (24/01/2024).
Namun kata Bayu, dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Putussibau untuk segera disidangkan karena masih dalam proses pemeriksaan berkas.
“Untuk perkara narkoba 20 kilogram ini, kita siapkan Jaksa 7 orang. 3 dari Kejati Kalbar dan 3 Jaksa dari kami,” ujar Bayu seraya menambahkan untuk saat ini tersangka masih berada di Rutan Putussibau dalam keadaan sehat.
Sementara Dikrosfia Suryadi, Penasehat Hukum tersangka Dom Sebau menyampaikan bahwa pihaknya akan menggali fakta-fakta yang terjadi pada persidangan nanti demi kepentingan dan hak-hak hukum tersangka.
“Kalau kurir asli, tentunya sudah ada transaksi awal baik dalam bentuk isyarat-isyarat, pesan atau pun kode-kode untuk melakukan transaksi,” ujarnya.
Fia, sapaan Dikrosfia Suryadi ini meyakini kliennya tersebut merupakan kurir palsu yang sudah pasti dijebak oleh seseorang.
“Dikarena kurir palsu tidak mengetahui apa isi yang ada di dalam tas dan hal ini terjadi karena keluguan atau kebaikan hati yang dimanfaatkan oleh mafia narkoba,” ucap Fia.
Sementara Efendi, Kepala Rutan Putussibau menyampaikan bahwa tersangka narkoba 21 kilogram atas nama Dom Sebau saat ini masih berada di dalam Rutan.
“Kondisinya baik-baik saja, yang bersangkutan masih dalam pengawasan khusus oleh anggota pengamanan Rutan,” ujarnya.
Efendi mengatakan tersangka ini masih tahanan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Putussibau sehingga belum ada sidang untuk yang bersangkutan.
“Tapi dia dalam sel khusus selama 7 hari, terus ditempatkan di kamar yang mudah pemantauan,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa Dom Sebau ini ditangkap Satgas Pamtas saat membawa narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram dari Malaysia melewati jalan tak resmi wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu.
Tersangka ini didakwa melakukan tindakan pidana narkoba, sebagai diatur melanggar pasal 144 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkoba. (opik)
Discussion about this post