JURNALIS.co.id – Jajaran Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil meringkus dua orang residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), JG (26) dan AH (29). Keduanya diringkus saat berada di rumahnya masing-masing.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian mengatakan dua orang residivis tersebut ditangkap lantaran melakukan pembobol toko bangunan di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan pada Desember 2023 lalu.
Penagkapan, sambung Tommy, berdasarkan adanya laporan yang dibuat korban pemilik toko bangunan pada 14 Januari lalu. Satuan Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan untuk kemudian hasilnya kedua pelaku diamankan 14 Januari.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke-3 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara,” kata Tommy, Minggu (28/01/2024).
Adapun kronologi kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui setelah pelapor, yaitu karyawan toko melakukan pengecekan toko bangunan tempatnya bekerja yang kala itu pemiliknya sedang berada di Pontianak.
Saat tiba di dalam toko bangunan, terlihat kondisi toko sudah berantakan dengan sejumlah barang hilang, seperti 1 buah mesin bor warna hijau merk ATS, 1 buah mesin bor warna hitam merah merk Fujiyama, 1 buah mesin ketam warna biru merk Benz Werkz, 1 buah mesin gerinda warna hijau merk Modern dan 1 buah mesin air warna merah merk Sharp dan dua ken minyak solar 20 liter.
“Usai mengetahui keadaan toko yang berantakan, pelapor langsung membuat laporan ke SPKT Polres Ketapang, dari situ anggota kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelakunya adalah dua orang residivis itu,” jelasnya. (lim)
Discussion about this post