
JURNALIS.co.id – Baru beberapa jam setelah mencuri motor di indekos Gang Ilham 7, Jalan Ilham, Kecamatan Pontianak Kota, Faisal alias Iki sudah ditangkap polisi.
Warga Kecamatan Kuala Mandor A, Kabupaten Kubu Raya itu ditangkap saat membawa lari motor curiannya di daerah Kecamatan Rasau Jaya, pada Sabtu (27/01/2024) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Eeng Suwenda mengatakan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam. Dari tangan pelaku disita barang bukti motor hasil kejahatan.
“Pelaku melakukan pencurian motor sekitar pukul 04.00. Dari penyelidikan kami berhasil menangkap yang bersangkutan sekitar pukul 16.00 di Kecamatan Rasau Jaya,” katanya, Senin (29/01/2024).
Eeng menerangkan, dari interogasi pelaku mengakui perbuatan melakukan pencurian motor tersebut. Pelaku mengaku masuk ke dalam garasi indekos yang saat itu tidak terkunci.
“Saat itu pengakuan pelaku motor milik korban dalam kondisi tidak terkunci stang. Sehingga mempermudah pelaku melancarkan aksinya,” ujarnya.
Eeng mengungkapkan, pelaku mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” tegas Eeng. (hyd)
Discussion about this post