JURNALIS.co.id – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyampaikan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) bertujuan membangun inisiatif, menggerakkan, sekaligus meramu berbagai perencanaan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas.
“Dalam hal membangun tidak ada dengan proses disulap sekaligus. Namun yang terpenting semua bisa dirasakan manfaat dan dampaknya,” ujar Bupati Muda Mahendrawan saat membuka Musrenbang RKPD Tahun 2025 Tingkat Kecamatan Sungai Raya, Kamis (01/02/2024) di Aula Menanjak Kantor Camat Sungai Raya.
Bupati Muda menekankan Musrenbang digelar untuk merancang pembangunan di tahun yang akan datang yakni 2025. Sebagaimana Musrenbang di tahun 2023 dilakukan untuk merancang pembangunan di tahun 2024.
“Musrenbang ini untuk merancang dan memikirkan yang akan datang. Jadi kita punya visi. Musrenbang yang lalu untuk kita laksanakan tahun ini, dan itu sudah ada di APBD 2024,” terangnya.
Bupati Muda pun mengucap syukur lantaran Musrenbang RKPD tahun 2025 tingkat kecamatan bisa dilaksanakan di awal tahun. Bahkan, sebelum ia mengakhiri masa jabatannya pada 17 Februari mendatang.
Yang lebih membahagiakan, lanjutnya, di akhir masa jabatannya angka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kubu Raya menjadi yang tertinggi se-Kalimantan Barat dan angka kemiskinan juga terendah se-Kalimantan Barat, sementara angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan yang tertinggi kedua dari seluruh kabupaten di Kalimantan Barat setelah Kabupaten Sambas.
“Ini adalah hal yang sangat penting dan utama, karena untuk mengakhirinya dengan angka yang luar biasa baik. Ini bukan capaian pribadi melainkan capaian semua masyarakat Kubu Raya,” kata Bupati Muda.
Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam mengatakan Musrenbang merupakan tahapan untuk membangun daerah sesuai dengan undang-undang yang terkait dengan perencanaan pembangunan daerah. Musrenbang tingkat kecamatan, kata Sekda Yusran, merupakan salah satu sistem dalam siklus perencanaan untuk membangun daerah.
“Tanpa adanya Musrenbang, berarti tidak ada perencanaan dan tidak bisa melaksanakan pembangunan dan perbaikan. Ini merupakan amanah undang-undang yang harus dilaksanakan dengan berbagai macam dinamikanya,” terang Sekda Yusran. (sym)
Discussion about this post