JURNALIS.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara melindungi petugas pemilu 2024 dengan BPJS. Baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui tahun 2019 banyak KPPS meninggal dunia. Untuk menghindari petugas meninggal dunia, KPU RI hingga KPU kabupaten/kota melakukan antisipasi.
“Jadi, kami batasi usia, penyelenggara itu usia 17 -55, kalau dulu itu kan lost usia ya, sehingga banyak yang sepuh. Kemudian kami melakukan scrining ke petugas KPPS riwayat dikawal oleh kawan-kawan BPJS, scrining riwayat penyakit mereka apa, sehingga termonitor,” terang Komisioner KPU Kayong Utara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya, Manusia Abdul Khoir Tri wibowo saat Sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara. Di Hotel Mahkota Sukadana, Jumat (02/02/2024).
KPU Kayong Utara juga melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mem-backup Jaminan kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ).
“Ada kemarin PPS di Desa Harapan Mulia itu kecelakaan, dan itu sudah tercover semua dibiayai oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Khoir berharap semoga nanti juga ada santunan untuk yang meninggal dunia. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan, itu sudah ada biayanya. Ada batasan setiap bulan sekitar Rp30 juta lebih untuk santunan kematian.
“Soal kecelakaan berat ringan, sesuai kualifikasi mereka tetap ter-cover di kami Komisi Pemilihan Umum,” sebutnya.
Khoir menjelaskan terkait pemilahan jam kerja supaya tidak terlalu padat, ritmenya terjaga. Kemudian asupan kesehatan agar terus diperhatikan.
“Izin nanti sampaikan ke masyarakat biar tidak kaget kami mau minta izin di surau, tempat ibadah, pengumuman, biasanya kan tempat ibadah di luar azan orang meninggal, tapi nanti izin terkait pengumuman saja, pengumuman itu kami tempel dan mobile ke jalan terkait hari H,” pungkas Khoir. (Bak)
Discussion about this post