JURNALIS.co.id – Kecamatan Putussibau Selatan mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Aula Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Putussibau, Rabu (21/2/2024).
“Ada 64 usulan dari 2 kelurahan dan 14 desa. Semua usulan terkait pembangunan fisik,” kata Camat Putussibau Selatan, Asmiardi.
Menurut Asmiardi, Musrenbang merupakan hal wajib yang mesti dilakukan pemerintah. Mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. Apabila usulan tidak mampu dikerjakan desa, maka diusulkan ke APBN dan APBD.
“Kita sangat berharap, usulan yang sudah direncanakan ini diakomodir APBD dan bisa direalisasikan,” ucap Asmiardi.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau menyampaikan, pelaksanaan Musrenbang Kecamatan yang berlangsung hari ini merupakan proses lanjutan di masing-masing desa. Musrenbangdes yang dilaksanakan pada Januari 2024.
Usulan-usulan itu kemudian diinput ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri. Dilanjutkan dengan verifikasi oleh Bappeda dan Kecamatan untuk diteruskan ke Forum Perangkat Daerah.
Usulan kegiatan Musrenbangdes yang telah diverikasi dan diteruskan ke Forum Perangkat Daerah akan diverifikasi oleh Perangkat Daerah. Selanjutkan diteruskan ke Musrenbang tingkat Kabupaten. Proses terakhir akan dilakukan verifikasi oleh TAPD Kabupaten Kapuas Hulu.
“Pelaksanaan Musrenbang setiap tahunnya didasarkan pada Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang disusun secara hirarki. Mulai dari pusat sampai di tingkat kecamatan dan desa,” jelas Sadau.
Sadau menambahkan, pembangunan tidaklah menjadi tanggungjawab pemerintah semata. Meskipun domainnya berada pada pemerintah. Namun keterlibatan atau partisipasi semua pihak sangat mempengaruhi keberhasilan dan pencapaian indikator pembangunan.
Sadau bilang, forum Musrenbang kecamatan adalah wadah untuk bersama-sama mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi. Antara lain seperti persoalan di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, perikanan dan lain sebagainya.
“Untuk itu berilah masukan-masukan konstruktif bagi pembangunan di tahun 2025 mendatang. Tapi tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kewenangan yang kita miliki,” harap Sadau.
Setakat ini, kemampuan keuangan daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan masih terbatas. Olehkarenanya, perlu kesadaran dan pemahaman dari semua pihak mengenai keterbatasan tersebut.
Tidak semua program kegiatan akan dapat didanai melalui APBD Kabupaten. Pemerintah harus menyusun pembangunan prioritas dari daftar program-program yang ada.
“Perlu juga dicarikan peluang pendanaan dari sumber lain. Baik dari APBD Provinsi, APBN ataupun kerjasama dengan swasta. Sehingga berbagai isu dan permasalahan yang berkembang saat ini dapat segera direspon ke arah yang lebih baik,” demikian Ambrosius Sadau. (opik)
Discussion about this post