JURNALIS.co.id – Demi mewujudkan Good Governance dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, Pemkab Kayong Utara membuat Nota Kesepahaman atau MoU dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa (20/2/2024).
Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menjelaskan, Nota Kesepahaman yang dibuat bertujuan untuk pemanfaatan layanan perbankan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang akuntabel, efektif dan transparan.
“Kesepakatan bersama ini sebagai dasar dan acuan bagi kita untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan daerah. Pemkab Kayong Utara melaksanakan Tupoksi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Romi Wijaya.
Objek dari Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) antara lain. Penyediaan Layanan Pembayaran Pajak Daerah. SP2D Online dan beberapa produk Bank Kalbar yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan akuntabilitas dari Pemerintah Daerah.
Romi menambahkan, pembukaan rekening penampung pendapatan daerah adalah hal perlu untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efisiensi dan efektifitas. Itu semua untuk mewujudkan pemerintahan yang Good Governance.
“Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini juga untuk optimalisasi pemanfaatan seluruh sumber daya yang dimiliki Pemerintah Daerah. Perjanjian kerjasama ini berlangsung untuk tiga tahun ke depan” demikian Romi Wijaya.
MoU ini ditandatangani oleh Pj Bupati Kayong Utara dan Direktur Utama PT BPD Kalimantan Barat, Rokidi di Kantor Pusat Bank Kalbar di Pontianak, Selasa 20 Februari 2024. (Bak)
Discussion about this post