JURNALIS.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Nanga Dua, Kecamatan Bunut Hulu. Rekomendasi ini dilontarkan setelah pemilih diketahui berbekal Kartu Kelurga untuk mencoblos.
Anggota Bawaslu Kapuas Hulu, Ike Verawati Fajrin membenarkan, jika lembaganya memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum untuk PSU di TPS di Desa Nanga Dua.
“Rekomendasi PSU ke KPU memang ada. Sudah kami sampaikan ke mereka. Namun untuk surat balasan KPU terkait pelaksanaan PSU belum ada,” kata Ike, Kamis (22/2/2024).
Ike menambahkan, Bawaslu hanya diminta melakukan pengawalan terhadap logistik untuk PSU. Rekomendasi ini, kata Ike, setelah pihaknya mendapat laporan dari Partai Keadilan Sejahtera.
“Ada warga datang mencoblos membawa KK. Pemilih yang menggunakan KK itu memang tidak diperbolehkan, karena harus menggunakan e-KTP,” tegas Ike.
Sebelumnya, Ketua Advikasi dan Hukum DPD PKS Kapuas Hulu, M Dahar menyampaikan, TPS di Desa Nanga Dua terindikasi melakukan kecurangan. Menurutnya, ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPT Tambahan. Tetapi bisa melakukan pencoblosan.
“Awalnya kami menyisir pelanggaran tersebut. Setelah didapati, kami pun langsung melaporkan ke Bawaslu dengan dilengkapi persyaratan formal dan materil. Atas perintah dari Bawaslu, segala persyaratan yang diminta kami lengkapi,” ucap Dahar.
Atas temuan dan laporan yang sudah diberikan, Parpolnya menyerahkan persoalan ini ke Bawaslu. “Kita berharap ada PSU di TPS Nanga Dua. Karena kami anggap ada pelanggaran Pemilu,” lugas Dahar.
Sementara itu, KPU Kapuas Hulu saat dihubungi media ini belum memberikan tanggapannya. (opik)
Discussion about this post