JURNALIS.co.id – Proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang milik Kementerian Perhubungan senilai Rp 28 miliar Tahun 2023 hingga detik ini tidak selesai-selesai dikerjakan.
Anomali. Padahal sebagaimana kontrak kerja, seharusnya proyek yang dibiayai dari APBN dan digarap PT Clara Citraloka Persada bersama CV Archi Engineering sebagai konsultan pengawas dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2023.
Untuk diketahui, saat ini pelaksana pekerjaan diberi perpanjangan waktu hingga 30 Maret 2024. Selama waktu perpanjangan, pelaksana diberi sanksi berupa denda puluhan juta per hari.
Diwawancarai media Ketapang, pelaksana mengakui bahwa saat ini mereka masih bekerja dan dalam masa denda.
“Pekerjaan masih lanjut. Kita bekerja dalam denda. Batasnya sampai 30 Maret 2024. Satu hari dendanya Rp24.700.00,” kata Pelaksana Proyek, Berryatna Eka Putra, beberapa waktu lalu.
Ditanya ihwal persentase progres hasil pekerjaan, Eka Putra malah menyarankan awak media menanyakan langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
“Nanti saja lah bang. Ditanyakan langsung ke PPK. Mau dibikin berita terus sih ini, capek saya,” jawab Berryatna.
Sementara itu, PPK Proyek Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman, Muhammad Samsi menyebut, hingga kini pekerjaan masih terus dilaksanakan kontraktor.
Samsi juga membenarkan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pelaksana untuk penyelesaian pekerjaan, dengan batas waktu maksimal yakni 30 Maret 2024.
“Sekarang masih proses pengerjaan. Mereka kita denda per mil. Adapun progres pekerjaan sampai saat ini sudah 90 persen,” ucap Samsi saat diwawancara media, Kamis (22/02/2024).
Berdasarkan pantauan di lokasi pekerjaan pada Kamis (22/02/2024) sore, terlihat aktivitas pekerjaan penimbunan. Tiga unit eksavator berada di lokasi. Kemudian tampak beberapa unit dum truk keluar masuk melakukan pembongkaran tanah. (Lim)
Discussion about this post