
JURNALIS.co.id – Kepolisian Resor Sanggau berhasil mengungkap kasus dugaan jual beli emas hasil penambangan ilegal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Polisi menetapkan Aristo Jurika sebagai tersangka. Pria berusia 32 tahun itu diringkus tanpa perlawanan di kediamannya daerah Dusun Sungai Pinang, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Sanggau, Ajun Komisaris Polisi Indrawan Wira Saputra mengatakan, kasus ini berhasil diungkap Unit Tipidter Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Sekayam.

“Kasus ini terungkap pada 3 Februari lalu saat tim Tipidter dan Unit Reskrim Polsek Sekayam mendatangi rumah tersangka di Dusun Sungai Pinang, Malenggang,” ungkap Indrawan pada Konferensi Pers di Aula Mapolres Sanggau, Jumat (23/2/2024).
Saat tim polisi berada di rumah tersangka dan melakukan pengecekan. Ditemukan emas berbentuk bijih dan serbuk.


“Emas tersebut dicurigai didapatkan dengan cara membeli atau menampung dari para penambang emas ilegal di wilayah Desa Malenggang,” kata Indrawan.
Sebagaimana pemeriksaan terhadap tersangka, Aristo mengaku jika emas sudah terkumpul banyak, ia akan meleburkan dan menyatukan emas tersebut dengan cara dibakar menggunakan alat jos. Setelah itu, emas tersebut dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Aristo dikenakan Pasal 161 Undang Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” demikian AKP Indrawan. (jul)


Discussion about this post