
JURNALIS.co.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kapuas Hulu membekuk empat orang pria yang mengedarkan Sabu di Kecamatan Putussibau Utara, Minggu (18/2/2024) lalu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan jika di Kecamatan Putussibau Utara sering dijadikan para pelaku untuk bertransaksi Narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, Inspektur Satu Jamali menerangkan, dari informasi awal itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tepat pukul 14.00 WIB, petugas sukses mengamankan terduga pelaku dengan inisial ST, YN, TH dan BB. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Saat kami geledah yang disaksikan masyarakat. Dari pelaku ST dan YN ditemukan 2 paket klip berisikan kristal bening diduga Sabu seberat 1,23 gram,” ungkap Iptu Jamali.
“Kemudian dari TH dan BB ditemukan sepaket klip berisikan kristal bening diduga Sabu dengan berat 0,42 gram. Keempat pelaku itu sudah diamankan di Markas Polres Kapuas Hulu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” timpal Jamali.
Pelaku ST dan YN dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2. Sedangkan TH dan BB dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jamali mengimbau, supaya seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu untuk bersama-sama melawan dan memberantas Narkoba. Ia mengharapkan, warga memberikan informasi sekecil apapun terkait Narkoba.
“Informasi terkait Narkoba penting untuk pencegahan. Agar kita dan keluarga tidak menjadi korban penyalahgunaan Narkoba,” demikian Iptu Jamali. (opik)
Discussion about this post