
JURNALIS.co.id – Para pekerja proyek pembangunan SMKN 1 di Kecamatan Seberuang mengaku belum menerima upah dari CV Batulayang Permai. Padahal pembangunan gedung sekolah yang didanai lewat APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah selesai dikerjakan.
“Jika ditotalkan. Upah tukang dan material yang belum dibayar atau dituntaskan perusahaan kepada kami sekitar Rp 200 jutaan,” kata Danu, Kepala Tukang Perkerjaan Pembangunan Gedung SMKN 1 Seberuang melalui sambungan seluler, Rabu (28/2/2024).
Danu menyampaikan, kontraktor beralasan belum bisa membayar upah kerja karena pekerjaan tersebut mengalami kerugian. Sehingga para pekerja atau tukang disuruh untuk ikut menanggung kerugian tersebut.
“Kami ada 6 sampai 7 pekerja yang upahnya belum dibayar. Saya sudah berusaha menghubungi Direktur CV Batulayang Permai tersebut, untuk menuntut hak kami,” ucap Danu.
Menurut Danu, Pemerintah Provinsi Kalbar tentunya sudah membayar semua pekerjaan tersebut. Ia menduga, kontraktor sengaja tidak menyalurkanya kepada pekerja.
“Sudah dua bulan upah kerja dan segala material belum dibayar kontraktor,” keluhnya.
Belum dibayarkannya upah tukang ini, kata Danu, membuat dirinya menjadi sasaran dari tukang-tukang lain. Sebab, koleganya selalu mempertanyakan upah kerja mereka. Karena ia menjadi kepala tukang dari pekerjaan tersebut.

“Parahnya lagi, material yang dibeli di toko bangunan oleh kontraktor, saya disuruh bertanggungjawab. Saya minta pihak perusahaan harusnya bertanggungjawab,” tegas Danu.
Sementara itu, satu di antara tukang lainnya, Jo membenarkan, bahwa ia dan pekerja lain belum mendapatkan upah kerja dari kontraktor. Ia menyesalkan, gedung bangunan sekolah sudah selesai cukup lama tapi kontraktor tak membayar kewajibannya.
“Kami dapat informasi, jika uang hasil pekerjaan tersebut sudah cair. Tapi kami hingga hari ini belum menerimanya,” cerita Jo.
Jo menambahkan, pekerjaan tersebut informasinya mengalami kerugian mencapai Rp200 juta. Sehingga berimbas terhadap upah pekerja yang belum dibayar hingga hari ini.
“Sebenarnya kita tidak ada urusan dengan kerugian Perusahaan. Yang jelas upah pekerja tetap harus dibayar. Kalau untuk kami pekerja, kontraktor masih belum bayar senilai Rp28 juta,” demikian Jo. (opik)
Discussion about this post