
JURNALIS.co.id – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat senantiasa mengawasi peredaran barang ilegal dari Malaysia. Sepanjang Januari hingga Februari 2024, DJBC sukses menerbitkan 60 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalbagbar, Beni Novi mengatakan, dari 60 SBP yang diterbitkan, terdapat berbagai kasus yang ditangani. Diantaranya berkaitan dengan kasus Narkoba dengan barang bukti seberat 2.085 gram. Nilai barang sebesar Rp540 juta.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengungkap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) atau rokok ilegal sebanyak 418.600 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp496 juta.

“Kami juga menyita 15,67 liter minuman beralkohol dengan nilai barang sebesar Rp6 juta lebih,” kata Beni saat menggelar konferensi pers secara online, Rabu (28/2/2024).
Beni mengungkapkan, dari Penindakan 60 SBP tersebut, total perkiraan nilai barang sebesar Rp3,8 miliar dan negara memiliki potensi nilai kerugian sebesar Rp 303.846.840. Data ini mengalami tren penurunan dari tahun 2023 sebesar Rp2,7 miliar.
Beni mengatakan, untuk periode Januari 2024, telah diterbitkan dua surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus pelanggaran di Bidang Cukai Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Yakni menjual rokok tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu.
“Ada dua perkara di Bidang Cukai lainnya. Yakni rokok ilegal yang terhadap pelaku dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp15 juta lebih,” ujar Beni.
Beni menjelaskan, penerapan sanksi administrasi tersebut berdasarkan PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai yang berlaku 30 Desember 2022 atas Penyelesaian Perkara Tidak Dilakukan Penyidikan. (hyd)
Discussion about this post